
SERANG, (KB).- Badan Anggaran (Banggar) DPRD Banten
memanggil sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD) Pemprov Banten
terkait temuan dalam laporan hasil pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa
Keuangan (BPK) atas laporan keuangan pemerintah daerah (LKPD) 2017.
“Di hari yang sama (pengumuman LHP BPK) langsung kami panggil OPD
terkait,” kata Ketua Harian Banggar DPRD Banten Budi Prajogo kepada
wartawan, Rabu (30/5/2018).
Budi mengatakan, pemanggilan OPD tersebut untuk memastikan temuan BPK
ditindaklanjuti sesuai batas waktu yang ditentukan. OPD yang memenuhi
panggilan antara lain Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud), Dinas
Kesehatan (Dinkes), Inspektorat, Dinas PUPR, dan BPKAD.
“Kami harus pastikan temuan itu ditindaklanjuti oleh dinas terkait.
Sehingga ke depan akan lebih kecil lagi temuannya. Yang kemarin tidak
datang itu DKP (Dinas Kelautan dan Perikanan). Nanti kita panggil lagi
saat finalisasi tanggal 6 Juni,” ujarnya.
Budi mengungkapkan, berdasarkan LHP BPK diketahui tidak hanya tiga
temuan yang diungkap dalam paripurna istimewa kemarin. Ada temuan-temuan
lainnya yang berkaitan dengan kepatuhan terhadap ketentuan
perundang-undangan dan sistem pengendalian internal.
“Biasanya kalau bahasa auditor itu menyampaikan yang sifatnya
material yang besar. Lain-lain (temuan) ada, tetapi tidak terlalu besar
dan sebagian besar sudah diselesaikan,” ucap politisi PKS ini.
Informasi yang diperoleh, salah satu temuan lainnya yaitu terkait
kurang potong pajak penghasilan (PPh) 21 atas honorarium dokter RSUD
Banten sebesar Rp 106.525 juta. “Ada pajak yang tidak dipotong oleh
RSUD, tapi sudah dibayarkan. Sudah dimasukkan ke kas daerah. Istilahnya
kurang potong pajaknya,” tuturnya.
Sementara soal temuan di Disdikbud, Budi menjelaskan, hal tersebut
berkaitan dengan penerimaan dana bantuan operasional sekolah (BOS) dan
dana hibah. Misalnya sekolah dapat hibah, BOS. Kalau hibah itu kan satu
saja. Itu di administrasi sekarang kan masuknya hibah. Kemudian ada
hibah lagi, tapi tidak untuk hal yang sama. Itu yang dimaksud BPK
penatausahaan yang tidak tertib karena ada dua kali hibah di tempat yang
sama.
Sementara temuan di DKP menurutnya sudah ditindaklanjuti dengan
pengembalian keuangan negara sebesar Rp 65 juta. “Potensi kerugian itu
yang (temuan) di DKP, tapi sudah dikembalikan ke kas daerah, di bawah
100 juta,” ujarnya.
Mengultimatum
Ketua DPRD Banten, Asep Rahmatullah mengatakan, pascapengumuman LHP
BPK tersebut, ditindaklanjuti Banggar dengan membuat panitia kerja.
“Nantinya akan mengeluarkan rekomendasi untuk bagaimana dinas terkait
yang ada temuan BPK untuk segera ditindaklanjuti,” ujarnya.
Asep juga mengultimatum OPD-OPD yang terdapat temuan agar serius
menindaklanjuti rekomendasi BPK maupun DPRD.”Harus segera disikapi. Apa
yang disampaikan DPRD tentu objektif berdasarkan data. Kalau dikasih
deadline saja tidak tepat waktu, mau diapain lagi. Kepala dinas kan
enggak kerja sendiri, ada kabid, kasinya. Kalau tidak bisa mengerjakan,
ya sudah angkat bendera putih saja. Akui bahwa saya tidak sanggup,
begitu,” kata Asep.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, total ada enam temuan BPK
berdasarkan buku II (memuat LHP atas Sistem Pengendalian Intern) dan
buku III (memuat LHP atas Kepatuhan Terhadap Peraturan
Perundang-undangan). Pada Buku II, ada tiga temuan atau permasalahan.
Pertama, evaluasi permohonan belanja bantuan sosial rumah tidak layak
huni (RTLH) belum memadai. Dalam hal ini Dinas Sosial Provinsi Banten
sebagai pelaksana dan pengendali.
Dalam dokumen tersebut disebutkan, sebanyak enam penerima bansos
rehabilitasi sosial RTLH memiliki rumah diatas tanah milik orang lain.
Selain itu, ada salah satu penerima bansos RTLH yang ternyata memiliki
dua rumah.
Masalah tersebut dinilai BPK mengakibatkan bantuan sosial atas
RS-RTLH berpotensi tidak tepat sasaran dan disalahgunakan. Temuan kedua
yaitu penyajian nilai aset tetap tidak melalui satu database SIMDA BMD.
Ketiga, aset tetap atas pelimpahan kewenangan personel, pendanaan, saran
dan prasarana serta dokumen (P3D) belum seluruhnya diinventarisasi.
Selanjutnya, pada buku III disebutkan ada tiga temuan. Pertama,
penerimaan bunga tabungan rekening dana BOS sekolah dipotong pajak
penghasilan sebesar Rp 47.128.172. BPK menyatakan, Bendahara BOS tidak
mengetahui bahwa bunga tabungan dana BOS tidak dikenakan pajak dan tidak
pernah menanyakan masalah tersebut kepada pihak bank.
Sehubungan dengan temuan tersebut, BPK merekomendasikan Kepala
Disdikbud agar memerintahkan bendahara dan manajer BPS lebih memahami
aturan tentang pajak penghasilan dan intensif memantau dana BOS di
rekening penampungan sekolah-sekolah.
Kedua, honorarium/upah dokter RSUD Banten kurang potong PPh 21
sebesar Rp 106.525.000. Ketiga, penatausahaan hibah pada Disdikbud tidak
tertib, dan keempat, ketidaksesuaian spesifikasi atas paket pengadaan
bangunan gedung garasi/pool pada DKP banten sebesar Rp 65.532.691.
Inventarisasi aset
Sementara itu, Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Provinsi
Banten akan menuntaskan inventarisasi aset terkait dengan pelimpahan
kewenangan SMA/SMK pada 2018 agar tidak menjadi temuan BPK dalam LHP
tahun berikutnya.
Kepala DPKAD Provinsi Banten Nandy Mulya mengatakan, hasil serah
terima Personel, Pendanaan, Sarana dan Prasarana serta Dokumen (P3D)
dalam rangka pelimpahan kewenangan SMA/SMK dari kabupaten/kota ke
provinsi. Dari beberapa aset tersebut, masih ada yang belum selesai.
“Target tahun ini kita selesaikan. Sekarang ini tugasnya Dinas
Pendidikan bersama SMA/SMK untuk melakukan pendampingan,” katanya.
Dari beberapa kelompok aset, seperti bangunan/gedung, mesin, lahan,
dan aset lainnya, paling sulit dalam menginventarisasi aset tersebut. Di
antaranya, buku-buku karena catatan dan di lapangan harus sesuai dengan
judul serta jenis bukunya.”Sebenarnya yang belum itu yang Tahun 2015 ke
belakang. Kalau Tahun 2016 dan 2017 sudah selesai,” ujar Nandy.
Pihaknya meminta Dinas Pendidikan dan SMA/SMK serta dukungan
kabupaten/kota untuk bersama melakukan inventarisasi aset terebut secara
baik. Dengan demikian, saat nota kesepahaman pelimpahan aset tidak ada
lagi persoalan-persoalan di kemudian hari, termasuk temuan BPK.
“Ini butuh kebersamaan semua pihak terkait. Makanya kami sudah
berkirim surat ke Dinas Pendidikan dan SMA/SMK untuk bersama-sama
menyelesaikan persoalan ini,” ucap Nandy Mulya
0 comments:
Post a Comment