< >

Notification

×

Iklan

Iklan

🌤️ Info Cuaca & Gempa
Cuaca Banten
Sumber: BMKG
Gempa Terkini

Tag Terpopuler

Bupati Kukar Divonis 10 Tahun

Minggu, 08 Juli 2018 | Minggu, Juli 08, 2018 WIB | Last Updated 2018-07-07T21:57:26Z

Jalani Sidang - Terdakwa kasus suap pemberian izin lokasi perkebunan di Kutai Kartanegara Rita Widyasari menjalani sidang pembacaan putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Jumat (6/7).
JAKARTA - Bupati non-aktif Kutai Kartanegara (Kukar), Rita Widyasari, divonis 10 tahun hukuman penjara dan denda sebesar 600 juta rupiah subsider enam bulan penjara karena terbukti menerima gratifikasi dan suap terkait proyek-proyek di lingkungan Kabupaten Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur.
“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 10 tahun dan denda sejumlah 600 juta rupiah dengan ketentuan apabila tidak dibayar, diganti pidana kurungan selama enam bulan,” kata Ketua Majelis Hakim, Sugiyanto, di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat (6/7).
Vonis tersebut lebih rendah dari tuntutan jaksa, yakni 15 tahun penjara dan denda 750 juta rupiah subsider enam bulan kurungan. Hakim juga mencabut hak politik Rita selama lima tahun setelah menjalani hukuman.
Putusan ini sesuai tututan jaksa. “Pencabutan hak politik selama lima tahun sejak terdakwa selesai menjalani pidana,” kata hakim.
Selain kepada Rita, majelis hakim juga menjatuhkan vonis kepada Komisaris PT Media Bangun Bersama, Khairudin, dengan hukuman delapan tahun penjara dan denda 300 juta rupiah subsider tiga bulan penjara.
Selain itu, hak politik Khoirudin juga dicabut selama lima tahun setelah menjalani hukuman. Dijelaskan hakim, dalam fakta persidangan sebelumnya Rita dianggap menerima gratifikasi 248 miliar rupiah dari sejumlah rekanan pelaksana proyek di Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar). Uang diterima melalui Khairudin, salah satu dari tim XI.
Tim XI sendiri diketahui sebagai tim yang menentukan berbagai macam proyek yang diajukan kepada Rita Widyasari selaku Bupati Kukar. Rita juga dinilai menerima suap senilai enam miliar rupiah dari Direktur Utama PT Sawit Golden Prima, Hery Susanto Gun alias Abun.
Suap itu terkait pemberian izin lokasi perkebunan sawit. Terkait perkara ini, Abun sudah dijatuhi vonis 3,5 tahun penjara ditambah denda 200 juta rupiah subsider empat bulan karena terbukti menyuap Rita.
Berbagai Proyek
Sejumlah fakta persidangan dipaparkan oleh majelis hakim, di antaranya upeti yang diterima Rita Widyasari senilai 110 miliar rupiah dari sejumlah rekanan pelaksana proyek di Kabupaten Kutai Kartanegara.
Uang diterima Rita melalui Khairudin, salah satu anggota dari tim XI. Tim XI merupakan pihak yang menentukan berbagai macam proyek yang diajukan kepada Rita Widyasari selaku Bupati Kukar.
Hakim juga menyebut Rita dan Khairudin menerima uang sejak Juni 2010 hingga Agustus 2017. Keduanya menerima uang di beberapa tempat. Menurut hakim, penerimaan tersebut tidak dilaporkan ke KPK selama 30 hari setelah diterima.
Uang-uang tersebut pun tidak terdaftar dalam Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara sehingga hakim menilai penerimaan tersebut sebagai gratifikasi.
“Menimbang bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas unsur setiap gratifikasi telah terpenuhi dalam perbuatan terdakwa 1, Rita Widyasari, dan terdakwa dua, Khairudin,” kata Sugiyanto. Ant/AR-2
Level Pembaca
Peraturan Sistem
Sistem berjalan otomatis saat pembaca berada di halaman artikel.
Setiap satu menit membaca mendapatkan sepuluh poin pengalaman.
Jika mencapai seratus poin maka level naik otomatis.

Struktur Level:
Level 0 Pengunjung Baru
Level 1 sampai 2 Pembaca Pemula
Level 3 sampai 5 Pembaca Aktif
Level 6 sampai 9 Pembaca Setia
Level 10 sampai 14 Kontributor
Level 15 ke atas Master Berita
Tulis Komentar
Komentar Pembaca
×
Berita Terbaru Update