JAKARTA – Tim Jaksa Agung Muda Intelijen (Jamintel)
Kejaksaan Agung menciduk Tjiptadi tersangka koruptor pengadaan Genset 50
KVA di Desa Jonggon, Loa Kulu, Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur.
Direktur Pengelolaan Data dan Informasi Intelijen Jamintel Kejagung,
Yunan Harjaka, menerangkan pihakya mengamankan buronan korupsi tersebut
di Desa Kedungpring, Kemrajen, Banyumas, Jawa Tengah pk. 14.30 WIB.
Kamis (26/7).
“Tjiptadi merupakan terpidana kasus tindak pidana korupsi pengadaan
Genset 50 KVA di Desa Jonggon, Loa Kulu, Kutai Kartanegara tahun
anggaran 2005-2006,” ujarnya dalam keterangan tertulisnya.
Ia dibekuk berdasarkan putusan Mahkamah Agung RI Nomor 1065 K/Pid.Sus/2011 tanggal 24 Juli 2012. Akibat perbuatannya.
Tjiptadi merugikan keuangan negara sebesar Rp 1 miliar dari nilai
Proyek sekira Rp 3,3 milir. MA menjatuhkan pidana 4 tahun dengan denda
Rp 200 juta subsider 6 bulan kurungan.
0 comments:
Post a Comment