JAKARTA – Masyarakat pemelihara hewan baik yang
dilindungi maupun tidak, khususnya hewan berbahaya termasuk buaya agar
melapor ke Suku Dinas Kelautan Pertanian dan Ketahanan Pangan (KPKP)
atau Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA).
Hal itu disampaikan oleh Wakil Gubernur DKI Jakarta, Sandiaga
Salahuddin Uno. Menurutnya, hewan buas akan sangat berbahaya jika
dipelihara ditengah pemukiman warga.
“Mohon untuk warga yang memelihara hewan buas koordinasi. Karena kita
tahu bahwa hewan buas itu punya potensi untuk menghadirkan kekhawatiran
bagi masyarakat,” kata Sandiaga di Balaikota DKI Jakarta, Jakarta
Pusat, Rabu (11/7/2018).
Ditegaskan Sandiaga, masyarakat diwajibkan melapor ke Suku Dinas KPKP
atau BKSDA jika memelihara hewan buas. Hal itu agar mudah dilakukan
pemantauan dan menghindari adanya hal yang tidak diinginkan.
“Karena buaya itu jenis satwa yang membahayakan dan itu ada yang
dilindungi dan tidak dilindungi. Jadi juga demikian dengan ular atau
kalau ada yang memelihara singa, macan dan sebagainya,” tegas Sandiaga.
Seperti diketahui, belakangan warga Jakarta dihebohkan dengan
munculnya beberapa ekor buaya di Kali Grogol, Jalan Jelambar, Grogol
Petamburan, Jakarta Barat. Seekor buaya juga menampakkan diri di
perairan Pondok Dayung, Jakarta Utara.
Pada Senin, (9/7/2018) petugas Suku Dinas Penanggulangan dan
Penyelamatan Jakarta Timur juga telah mengevakuasi seekor buaya dengan
panjang hampir 4,5 meter milik warga Perum Griya Loka Residence , Bambu
Apus, Cipayung, Jakarta Timur.
0 comments:
Post a Comment