![]() |
Kepala Bidang PBB dan BPHTB (Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan) Bapenda Kabupaten Tangerang, Dwi Chandra Budiman. |
TANGERANG-Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten
Tangerang mulai menerapkan sanksi denda bagi penunggak Pajak Bumi dan
Bangunan (PBB). Denda tersebut dikenakan sebesar dua persen setiap
bulannya dan berlaku secara akumulasi.
Kepala Bidang PBB dan BPHTB (Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan
Bangunan) Bapenda Kabupaten Tangerang Dwi Chandra Budiman menyebutkan,
realisasi PBB hingga Minggu (1/7/2018) sebesar Rp181 miliar. Penerimaan
tersebut baru mencapai 57 persen dari target tahun 2018.
Sebab Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Tangerang yang bersumber dari PBB ditarget Rp314 miliar pada tahun ini.
Dwi mengatakan, jatuh tempo pelunasan PBB yaitu 3 Juli 2018. Guna
memberikan efek jera bagi wajib pajak yang tidak taat, dikenakan denda 2
persen yang mulai diberlakukan pada Rabu (4/7/2018).
“Denda ini berlaku akumulasi terhadap kewajiban pajaknya,”tuturnya.
Dia menambahkan, target PAD Kabupaten Tangerang yang bersumber dari
PBB tahun ini mengalami kenaikan dibandingkan tahun lalu. Untuk target
tahun 2017 sebesar Rp305 miliar dan terealisasi Rp362 miliar.
Melihat pencapaian itu adalah sesuatu yang positif, bahkan setiap tahun selalu meningkat. Dwi meyakini PBB 2018 akan terealisasi melebihi target Rp314 miliar.
Selain PBB, kenaikan target terjadi pada pendapatan yang bersumber
dari BPHTB. Realisasinya sampai saat ini sebesar Rp285 miliar, sementara
target tahun ini adalah Rp583 miliar.
Target PAD tersebut hanya pada anggaran pendapatan dan belanja daerah
(APBD) murni. Sementara target untuk APBD perubahan belum final, karena
masih dalam pembahasan. Dwi mengatakan, BPHTB tak dapat diprediksi
sehingga Bapenda selalu menjaga BPHTB online agar tetap stabil.
“Mengingat BPHTB merupakan kewajiban yang melekat dari dampak adanya
peralihan hak atas tanah dan bangunan, maka sepenuhnya ditentukan oleh
kondisi perekonomian dan kondisi pasar khususnya di Kabupaten
Tangerang,” pungkas Dwi.
Dwi pun mengimbau para WP untuk memanfaatkan waktu yang tersisa
dengan baik, agar terbebas dari sanksi. Sebab Bapenda telah melakukan
berbagai upaya untuk mengejar target.
Selain gencar sosialisasi, pihaknya juga meluncurkan pelayanan mobil
keliling (mobling). Layanan tersebut beroperasi setiap hari kerja, serta
akan menjangkau seluruh 246 desa dan 28 kelurahan di Kabupaten
Tangerang.
Kendati pelayanan mobling disediakan, pembayaran seperti biasa tetap
berjalan, yakni melalui loket Bank Jabar Banten (BJB), Anjungan Tunai
Mandiri (ATM), Alfamart dan Indomaret.
“Pelayanan ini merupakan kali pertama kalau yang terjadwal, setiap
hari enam mobil pelayanan. Kalau dulu pelayanan mobling berdasarkan
permintaan, sehingga tidak menyentuh seluruh desa dan kelurahan,”
ungkapnya.
Dwi pun mengimbau para WP untuk memanfaatkan waktu yang tersisa
dengan baik, agar terbebas dari sanksi. Sebab Bapenda telah melakukan
berbagai upaya untuk mengejar target.
Selain gencar sosialisasi, pihaknya juga meluncurkan pelayanan mobil
keliling (mobling). Layanan tersebut beroperasi setiap hari kerja, serta
akan menjangkau seluruh 246 desa dan 28 kelurahan di Kabupaten
Tangerang.
Kendati pelayanan mobling disediakan, pembayaran seperti biasa tetap
berjalan, yakni melalui loket Bank Jabar Banten (BJB), Anjungan Tunai
Mandiri (ATM), Alfamart dan Indomaret.
“Pelayanan ini merupakan kali pertama kalau yang terjadwal, setiap
hari enam mobil pelayanan. Kalau dulu pelayanan mobling berdasarkan
permintaan, sehingga tidak menyentuh seluruh desa dan kelurahan,”
ungkapnya.
0 comments:
Post a Comment