< >

Notification

×

Iklan

Iklan

🌤️ Info Cuaca & Gempa
Cuaca Banten
Sumber: BMKG
Gempa Terkini

Tag Terpopuler

Ada Usulan Menandai Caleg Eks Koruptor di Surat Suara

Senin, 17 September 2018 | Senin, September 17, 2018 WIB | Last Updated 2018-09-17T11:47:53Z


JAKARTA – Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Arief Budiman mengatakan, pihaknya belum membahas tindak lanjut putusan Mahkamah Agung (MA) yang membolehkan mantan narapidana kasus korupsi menjadi caleg. Termasuk soal wacana menandai caleg eks koruptor di surat suara.
Menurut Arief, penandaan eks koruptor di surat suara tak bisa semata-mata langsung diimplementasikan. Penandaan tersebut mesti diatur dalam Peraturan KPU (PKPU) tentang Pemungutan Suara.
“Kalau memang ada ide itu, itu harus dimasukkan dalam PKPU tentang Pemungutan Suara. Pas pemungutan suara nanti ditempel ini, ditempel itu, tapi kan kami belum memformulasikan hal itu,” terang Arief di Kantor KPU, Jakarta Pusat, yang dikutip kompas.com Minggu (16/9/2018).
Wacana tersebut muncul setelah Mahkamah Agung memberi putusan uji materi terhadap pasal 4 ayat 3 Peraturan KPU (PKPU) Nomor 20 Tahun 2018 yang memuat larangan mantan narapidana korupsi maju sebagai calon anggota legislatif (caleg).
Dalam putusannya, MA menyatakan bahwa larangan mantan narapidana kasus korupsi menjadi caleg bertentangan dengan UU Pemilu. Putusan tersebut membuat para mantan koruptor bisa menjadi caleg.
Usai terbit putusan tersebut sejumlah pihak merespons. Ada yang mengusulkan para mantan koruptor yang maju sebagai caleg ditandai di surat suara sebagai informasi buat pemilih.
Namun demikian, menurut Arief, KPU belum bisa membahas hal tersebut. Alasannya, hingga Minggu (16/9/2018), KPU belum menerima salinan putusan MA.
KPU, kata Arief, belum mengetahui detail rekomendasi dari MA pada putusan tersebut.
Oleh sebab itu, pihaknya juga belum membicarakan terkait wacana penandaan caleg eks koruptor.
“Belum, karena di PKPU tentang Pemungutan Suara belum mengatur itu. Orang masuk melihat surat suara, melihat daftar calon di pintu, masuk TPS, itu masih normal semua,” ujarnya.
Level Pembaca
Peraturan Sistem
Sistem berjalan otomatis saat pembaca berada di halaman artikel.
Setiap satu menit membaca mendapatkan sepuluh poin pengalaman.
Jika mencapai seratus poin maka level naik otomatis.

Struktur Level:
Level 0 Pengunjung Baru
Level 1 sampai 2 Pembaca Pemula
Level 3 sampai 5 Pembaca Aktif
Level 6 sampai 9 Pembaca Setia
Level 10 sampai 14 Kontributor
Level 15 ke atas Master Berita
Tulis Komentar
Komentar Pembaca
×
Berita Terbaru Update