JAKARTA – Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Arief
Budiman mengatakan, pihaknya belum membahas tindak lanjut putusan
Mahkamah Agung (MA) yang membolehkan mantan narapidana kasus korupsi
menjadi caleg. Termasuk soal wacana menandai caleg eks koruptor di surat
suara.
Menurut Arief, penandaan eks koruptor di surat suara tak bisa
semata-mata langsung diimplementasikan. Penandaan tersebut mesti diatur
dalam Peraturan KPU (PKPU) tentang Pemungutan Suara.
“Kalau memang ada ide itu, itu harus dimasukkan dalam PKPU tentang
Pemungutan Suara. Pas pemungutan suara nanti ditempel ini, ditempel itu,
tapi kan kami belum memformulasikan hal itu,” terang Arief di Kantor
KPU, Jakarta Pusat, yang dikutip kompas.com Minggu (16/9/2018).
Wacana tersebut muncul setelah Mahkamah Agung memberi putusan uji
materi terhadap pasal 4 ayat 3 Peraturan KPU (PKPU) Nomor 20 Tahun 2018
yang memuat larangan mantan narapidana korupsi maju sebagai calon
anggota legislatif (caleg).
Dalam putusannya, MA menyatakan bahwa larangan mantan narapidana
kasus korupsi menjadi caleg bertentangan dengan UU Pemilu. Putusan
tersebut membuat para mantan koruptor bisa menjadi caleg.
Usai terbit putusan tersebut sejumlah pihak merespons. Ada yang
mengusulkan para mantan koruptor yang maju sebagai caleg ditandai di
surat suara sebagai informasi buat pemilih.
Namun demikian, menurut Arief, KPU belum bisa membahas hal tersebut.
Alasannya, hingga Minggu (16/9/2018), KPU belum menerima salinan putusan
MA.
KPU, kata Arief, belum mengetahui detail rekomendasi dari MA pada putusan tersebut.
Oleh sebab itu, pihaknya juga belum membicarakan terkait wacana penandaan caleg eks koruptor.
“Belum, karena di PKPU tentang Pemungutan Suara belum mengatur itu.
Orang masuk melihat surat suara, melihat daftar calon di pintu, masuk
TPS, itu masih normal semua,” ujarnya.
0 comments:
Post a Comment