JAKARTA – Sesuai tahapan, program, dan jadwal
penyelenggaraan Pemilu Serentak tahun 2019 dalam Peraturan KPU Nomor 5
Tahun 2018, Komisi Pemilihan Umum (KPU) melaksanakan tahapan Penetapan
Daftar Calon Tetap (DCT) Anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD
Kabupaten/Kota, serta Penetapan dan Pengumuman Pasangan Calon Peserta
Pemilu Presiden dan Wakil Presiden pada Pemilu 2019.
Ketua KPU Arief Budiman menyatakan keputusan tersebut berdasarkan
Nomor 1129/PL.01.4-Kpt/06/IX/2018. Jumlah tersebut terbagi menjadi 4.774
laki-laki dan 3.194 perempuan.
“KPU RI menetapkan DCT anggota DPR sebanyak 7.968 calon dalam
keputusan KPU,” kata Arief di kantor KPU, Jalan Imam Bonjol, Jakarta
Pusat, Kamis (20/9/2018).
Sedangkan untuk anggota DPRD Provinsi, kabupaten dan kota, Arief
menyebut pada tanggal 20 September 2018, KPU RI telah melaksanakan rapat
pleno untuk menetapkan DCT Anggota DPR, DPD, dan Pasangan Calon Peserta
Pemilu Presiden dan Wakil Presiden pada Pemilu 2019.
Dia mengatakan penetapan DCT anggota DPR, DPD, DPRD Kabupaten/Kota
serta penetapan pasangan calon presiden dan wakil presiden sesuai dengan
peraturan KPU (PKPU) Nomor 5 tahun 2018.
“Jadi KPU telah melakukan rapat pleno untuk menetapkan DCT anggota
DPR, DPD, DPRD Kabupaten/Kota serta penetapan pasangan calon presiden
dan wakil presiden Pemilu 2019,” katanya.
Selain itu, KPU RI juga menetapkan DCT Anggota DPR sebanyak 7968
calon dalam Keputusan KPU RI Nomor 1129/PL.01.4-Kpt/06/IX/2018 tentang
Daftar Calon Tetap Anggota DPR RI Pemilu Tahun 2019, tanggal 20
September 2018, dengan rincian ada di bawah ini.
0 comments:
Post a Comment