JAKARTA – Wakil Ketua Tim Kampanye Nasional (TKN)
Arsul Sani mengatakan kalau Tim Kampanye Daerah (TKD) Koalisi Indonesia
Kerja (KIK) telah dibentuk di 24 Provinsi.
“Dari 32 yang sudah bertemu itu maka sampai dengan pagi ini, ada
sekitar 24 Provinsi TKD yang sudah terbentuk strukturnya dan Insya Allah
dalam satu dua hari ini. Karena kami sampaikan ke teman-teman pengurus
Parpol di masing-masing Provinsi, agar diselesaikan minggu ini,” ujar
Arsul di Rumah Cemara, Jalan Cemara No. 19, Jakarta Pusat, Jumat
(14/9/2018).
Ia menambahkan, jika kepengurusan tim kampanye dari TKD telah
tersusun, baru akan dibuat surat kelutusan (SK). Sementara itu untuk
kepala daerah yang bergabung dalam TKD, sesuai dengan PKPU maka mereka
tidak akan difungsikan sebagai ketua tin kampanye. Sebab, hal tersebut
bertentangan dengan PKPU nomor 23 tahun 2018 pasal 63.
“Mereka tentu akan bergabung di TKD tapi posisi fix nya tidak sebagai
ketua TKD. Entah sebagai pengarah, sebagai penasihat saya kira itu yang
masih akan difinalkan,” jelasnya.
Namun untuk lebih pastinya, kata Arsul, pihaknya akan meminta
kepastian dari KPU dan Bawaslu. Hal ini guna menghindari pelanggaran
yang ada.
“Kami pun tentu akan minta kejelasan dari KPU dan juga Bawaslu posisi
yamg paling tepat dan peran yang pas dan tidak melanggar peran itu
seperti apa, diluar tentu mereka harus cuti ketika melakukan kampanye,”
tambah Arsul.
Ia pun memberikan satu nama dari sejumlah nama yang mendukung koalisi Jokowi – Ma’ruf dalam Pilpres 2019.
“Seperti Murod Ismail. Itu gubernur terpilih di Maluku,” tandas Arsul.
0 comments:
Post a Comment