SERANG, (KB).- Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil
(Disdukcapil) Kabupaten Serang mencatat, ada sebanyak 5.000 warga yang
belum melakukan perekaman kartu tanda penduduk elektronik (KTP-el).
Mereka rata-rata wajib KTP baru yang baru lulus sekolah menengah atas.
Kepala Disdukcapil Kabupaten Serang, Asep Saefudin Mustopa
mengatakan, menurut perhitungan pihaknya, saat ini di Kabupaten Serang
tinggal 5.000 wajib KTP yang belum melakukan perekaman.
“Itu juga perhitungan sampai Desember, mereka itu yang baru lulus
sekolah, yang muda-muda, kalau yang tua-tua sudah jarang. Tapi, kalau
rekam kami optimistis selesai, kami usahain, mudah-mudahan lancar,”
katanya kepada Kabar Banten, Jumat (12/10/2018).
Ia optimistis, dapat segera menyelesaikan perekaman KTP-el tersebut,
karena perekaman, selain di kantor Disdukcapil juga dapat dilaksanakan
di kecamatan.
Menurut dia, masyarakat pada prinsipnya sudah mulai sadar, bahwa
KTP-el tersebut sangat dibutuhkan. Sekarang, Disdukcapil yang cukup
kewalahan melayani masyarakat yang cukup banyak tersebut membuat KTP.
“Walaupun ada sanksi dari dirjen, bahwa jika tidak melakukan rekam
datanya akan dibekukan saya tidak khawatir, karena dari sisi perekaman
saya lihat sudah sangat luar biasa,” ujarnya.
Disinggung mengenai ketersediaan blangko KTP-el, tutur dia, terakhir
pihaknya mendapat 2.000 keping. Namun, jumlah tersebut masih kurang,
sehingga harus pergi ke Jakarta lagi untuk meminta blangko.
“Blangko sih dapat, tapi gak banyak, besok kami akan ke Jakarta lagi (
meminta blangko). Tapi, yang penting setiap ke sana kami dapat, sehari
itu secera kesulurahan kami melayani 400 orang, jadi 2.000 lembar itu
tiga hari juga habis,” ucapnya.
0 comments:
Post a Comment