< >

Notification

×

Iklan

Iklan

🌤️ Info Cuaca & Gempa
Cuaca Banten
Sumber: BMKG
Gempa Terkini

Tag Terpopuler

Alat Peraga Kampanye Ditertibkan

Kamis, 11 Oktober 2018 | Kamis, Oktober 11, 2018 WIB | Last Updated 2018-10-11T15:17:46Z

Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Serang, bersama Sat Pol PP melakukan penertiban, Kamis (11/10)
SERANG-Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Serang bersama Dinas Satpol PP, menurunkan Alat Peraga Kampanye (APK) yang terpasang di Jalan Raya. APK tersebut ditertibkan lantaran melanggar PKPU.
Anggota Bawaslu Kota Serang, Agus Aan mengatakan, penertiban APK yang digelar pada 11-15 Oktober di fokuskan untuk penurunan spanduk, baliho dan bilboard yang terpasang di Jalan Utama di Kota Serang.
“ini penertiban serentak di setiap Kecamatan di Kota Serang yang dibagi empat tim, penertiban di Konsentrasikan ke jalan-jalan yang dilarang memasang APK oleh PKPU,” kata Agus, Kota Serang, Kamis (11/10).
saat ini lanjut Agus, kendala yang dihadapai dalam pelaksanaan penertiban yakni tidak adanya alat untuk menurunkan bilboard.
“Tadi ada kendala di alat penurunan APK yang di bilboard (Kren) yang tidak ada, kita mau minjam ke Dishub Kota Serang tapi kayanya masih di Pake, karena alat yang ada di Satpoll PP terbatas,” ujarnya.
Adapun jalan yang menjadi titik fokus penertiban sebagai berikut, Jl Pakupatan,  Ciceri Tol Sertim, Jl Kepandean,  Legok, Taman Kopassus, Jl Hasanudin,  Ayip Usman,  Poris, Jl Juhadi,  Jl Kebon Jahe,  Jl Pisang Mas,  Warjok dan Sempu
Level Pembaca
Peraturan Sistem
Sistem berjalan otomatis saat pembaca berada di halaman artikel.
Setiap satu menit membaca mendapatkan sepuluh poin pengalaman.
Jika mencapai seratus poin maka level naik otomatis.

Struktur Level:
Level 0 Pengunjung Baru
Level 1 sampai 2 Pembaca Pemula
Level 3 sampai 5 Pembaca Aktif
Level 6 sampai 9 Pembaca Setia
Level 10 sampai 14 Kontributor
Level 15 ke atas Master Berita
Tulis Komentar
Komentar Pembaca
×
Berita Terbaru Update