![]() |
SERANG-Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Serang bersama Dinas Satpol PP,
menurunkan Alat Peraga Kampanye (APK) yang terpasang di Jalan Raya. APK
tersebut ditertibkan lantaran melanggar PKPU.
Anggota Bawaslu Kota Serang, Agus Aan mengatakan, penertiban APK yang
digelar pada 11-15 Oktober di fokuskan untuk penurunan spanduk, baliho
dan bilboard yang terpasang di Jalan Utama di Kota Serang.
“ini penertiban serentak di setiap Kecamatan di Kota Serang yang
dibagi empat tim, penertiban di Konsentrasikan ke jalan-jalan yang
dilarang memasang APK oleh PKPU,” kata Agus, Kota Serang, Kamis (11/10).
saat ini lanjut Agus, kendala yang dihadapai dalam pelaksanaan penertiban yakni tidak adanya alat untuk menurunkan bilboard.
“Tadi ada kendala di alat penurunan APK yang di bilboard (Kren) yang
tidak ada, kita mau minjam ke Dishub Kota Serang tapi kayanya masih di
Pake, karena alat yang ada di Satpoll PP terbatas,” ujarnya.
Adapun jalan yang menjadi titik fokus penertiban sebagai berikut, Jl
Pakupatan, Ciceri Tol Sertim, Jl Kepandean, Legok, Taman Kopassus, Jl
Hasanudin, Ayip Usman, Poris, Jl Juhadi, Jl Kebon Jahe, Jl Pisang
Mas, Warjok dan Sempu
0 comments:
Post a Comment