JAKARTA – Pemerintah telah menerbitkan Peraturan
Pemerintah Nomor 43 tahun 2018 tentang tata cara pelaksanaan peran serta
masyarakat dan pemberian penghargaan dalam pencegahan dan pemberantasan
tindak pidana korupsi.
Dengan PP 43/2018 tersebut, masyarakat yang memberikan informasi
kepada penegak hukum mengenai dugaan korupsi akan mendapatkan
penghargaan dalam bentuk piagam dan premi yang besarannya maksimal Rp
200 juta.
Namun, ada syarat yang harus dipenuhi untuk mendapatkan hadiah dalam jumlah maksimal.
Dikutip dari kompas.com, Pasal 17 ayat (1) PP 43/2018 menyebutkan,
besaran premi diberikan sebesar dua permil (0,2 persen) dari jumlah
kerugian keuangan negara yang dapat dikembalikan kepada negara.
Selanjutnya, pada Pasal 17 ayat (2) diatur, besaran premi yang
diberikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling banyak Rp 200 Juta.
Dengan ketentuan pasal ini, maka syarat untuk mendapatkan hadiah adalah sebagai berikut:
1. Untuk mendapatkan hadiah maksimal Rp 200 juta, maka kasus yang
dilaporkan adalah kasus korupsi yang kerugian negaranya mencapai Rp 100
miliar.
2. Untuk pelapor tindak pidana korupsi berupa suap, besar premi yang
diberikan sebesar dua permil dari nilai uang suap dan/atau uang dari
hasil lelang barang rampasan, dengan nilai maksimal hanya Rp 10 juta.
Dalam PP itu juga disebutkan, setiap pelapor kasus korupsi yang
menerima penghargaan harus memenuhi kriteria yang telah ditetapkan
pemerintah. Salah satunya, mendapat penilaian dari penegak hukum.
Penegak hukum akan melakukan penilaian terhadap tingkat kebenaran
laporan yang disampaikan oleh pelapor dalam upaya pemberantasan atau
pengungkapan tindak pidana korupsi.
Penilaian itu dilakukan dalam waktu paling lama 30 hari kerja
terhitung sejak salinan putusan pengadilan yang telah memperoleh
kekuatan hukum tetap diterima oleh jaksa.
Dalam memberikan penilaian, penegak hukum mempertimbangkan peran
aktif pelapor dalam mengungkap tindak pidana korupsi, kualitas data
laporan atau alat bukti, dan risiko bagi pelapor.
Cara melapor
Masyarakat dapat memberikan informasi mengenai dugaan tindak pidana
korupsi kepada pejabat yang berwenang pada badan publik atau penegak
hukum.
Pemberian informasi kepada penegak hukum dapat berbentuk laporan
tertulis atau lisan, baik melalui media elektronik maupun nonelektronik.
Laporan mengenai dugaan korupsi harus sedikit memuat identitas
pelapor dan uraian mengenai fakta tentang dugaan telah terjadi korupsi.
Pelapor juga wajib melampirkan fotokopi KTP atau identitas diri lain
dan dokumen atau keterangan terkait tindak pidana korupsi yang
dilaporkan.
Nantinya, Pelapor juga berhak mengajukan pertanyaan tentang
laporannya yang diberikan kepada Penegak Hukum. Setelah melaporkan,
pelapor juga berhak mendapatkan perlindungan hukum.
Peraturan tersebut diteken Presiden Joko Widodo dan diundangkan oleh
Kementerian hukum dan HAM pada 18 September 2018. PP 43/2018 itu telah
masuk dalam lembaran negara RI tahun 2018 nomor 157.
0 comments:
Post a Comment