< >

Notification

×

Iklan

Iklan

🌤️ Info Cuaca & Gempa
Cuaca Banten
Sumber: BMKG
Gempa Terkini

Tag Terpopuler

Lelang 7 Jabatan di Pemkot Serang, KASN Awasi Ketat Seleksi Ulang

Selasa, 09 Oktober 2018 | Selasa, Oktober 09, 2018 WIB | Last Updated 2018-10-09T10:39:30Z


SERANG, (KB).- Proses seleksi terbuka (open bidding) ulang tujuh jabatan pimpinan tinggi (JPT) pratama di Lingkungan Pemkot Serang akan diawasi ketat Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN). Lembaga nonstruktural tersebut, juga memastikan panitia seleksi (pansel) open bidding tersebut, diganti.
“Saat open bidding ulang nanti, kami akan awasi secara ketat prosesnya, karena kami sedikit kecewa dengan pansel. Apa yang masuk di sistem itu berbeda dengan apa yang terjadi di lapangan. Makanya, sanksinya pansel seluruhnya tidak digunakan lagi, jadi diganti semuanya,” kata Asisten Komisioner KASN Bidang Monitoring dan Evaluasi, Irwansyah kepada wartawan.
Ia mengungkapkan, evaluasi terhadap proses lelang jabatan tersebut, berawal dari aduan peserta ke KASN. Setelah dilakukan klarifikasi, KASN menemukan sejumlah proses yang bertabrakan dengan aturan perundang-undangan, salah satunya Pasal 107 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2017 yang mengatur tentang waktu pengumuman seleksi.
“PP Nomor 11 Tahun 2017 ada ketentuan 15 hari kalender, tapi justru yang dilakukan hanya 11 hari. Tapi, yang diinfokan kepada kami dengan kondisi lapangan itu berbeda. Harusnya pelaksanaannya belum selesai, ternyata sudah selesai. Jadi, jadwalnya ternyata berbeda dengan pelaksanaannya. Padahal, pengumuman 15 hari itu salah satunya, untuk memberikan peluang seluas-luasnya untuk melamar,” ujarnya.
Pelanggaran lainnya berkaitan dengan uji kompetensi (assessment) yang sudah kedaluwarsa. Pemkot beralasan, rata-rata peserta sudah pernah mengikuti uji kompetensi. Saat dilakukan pemeriksaan, ternyata ada peserta yang assessment tiga tahun lalu.
“Ada ketentuan kalau assessment berlaku selama 2 tahun. Tapi, saat kami cek dokumennya ternyata sudah kedaluwarsa,” ucapnya. Selain itu, temuan lain, yaitu pansel mengarahkan peserta untuk memilih instansi yang tidak sesuai dengan kriteria peserta.
“Padahal, yang namanya seleksi terbuka seharusnya para peserta mendaftar sesuai dengan keinginan dan potensi yang dimiliki. Alasannya, pansel lakukan itu untuk mencukupi jumlah pelamar. Tapi, tetap tidak dibenarkan dalam aturan,” tuturnya.
Temuan selanjutnya, yaitu terkait dengan persyaratan untuk diangkat menjadi eselon II harus memiliki pengalaman pada jabatan tertentu. Hal tersebut, sebagaimana diatur dalam PP Nomor 11 Tahun 2017. Pelamar yang mengikuti dalam instansi harus memiliki pengalaman bekerja di instansi minimal 5 tahun.
“Ia melamar pada dinas apa. Ia punya pengalaman tidak, apakah pernah bekerja di instansi itu dan memiliki tugas seperti di intansi yang dilamar itu. Setelah kami lihat hasil 3 besar itu ada beberapa nama tidak punya pengalaman dengan instansi terkait, seperti Dinas Lingkungan Hidup dan ada beberapa dinas yang lain,” katanya.
Dalam proses seleksi ulang, KASN berencana akan bertemu dengan pansel, untuk melihat dokumen perencanaan dalam proses lelang jabatan yang diulang tersebut.
Sementara, DPRD Kota Serang meminta proses ulang seleksi ulang 7 JPT pratama harus melibatkan wali kota dan wakil wali kota terpilih. “Open bidding kalau dibuka lagi harus persetujuan dari wali kota terpilih, belum (dilantik) juga kan nanti pengukuhannya harus persetujuan wali kota terpilih,” ujar anggota Komisi I DPRD Kota Serang, Ujang Syafrudirman.
Menurut dia, pelaksanaan open bidding tersebut, sebelumnya tanpa pemberitahuan kepada DPRD. “Ada miskoordinasi, karena kami dari dewan tidak tahu tuh akan dilaksanakan open bidding pada waktu itu,” ucapnya. Ia mendorong proses seleksi ulang nanti dilaksanakan secara transparan mulai dari assessment hingga setiap tahapan seleksi. “Transparansi itu harus, yang sebelumnya (tertutup). Makanya itu kan dibatalkan oleh KASN, salah satunya itu,” tuturnya.
Menurut dia, 7 jabatan kosong sangat mendesak segera diisi. Namun, hal tersebut jangan dijadikan alasan pelaksanaan open bidding menjadi tidak fair. “Yang penting fair, sesuai dengan kompetensi, jangan sampai hasil pesanan, like and dislike,” katanya.
Tunggu evaluasi
Sementara itu, Penjabat (Pj) Wali Kota Serang, Ade Ariyanto saat ini masih menunggu hasil evaluasi Sekretaris daerah (Sekda) dan Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Serang. Setelah itu, hasil evaluasi tersebut diserahkan, pihaknya akan membahas jadwal seleksi terbuka kembali.
“Sekarang masih menunggu hasil evaluasi saja dari Sekda dan BKPSDM Kota Serang. Paling Jumat (12/10/2018) sudah diserahkan kepada saya,” ujarnya kepada Kabar Banten, Senin (8/10/2018).
Ia mengatakan, evaluasi tersebut dilakukan untuk melihat atau mempelajari kesalahan apa saja yang terjadi. Sehingga, ke depannya tidak terjadi kesalahan yang sama. “Kalau evaluasi itu kan yang paling jelas itu kan dibatalkan oleh KASN, kami harus evaluasi dulu apa yang menjadi pembatalan, agar ke depan tidak terulang,” ucapnya.
Level Pembaca
Peraturan Sistem
Sistem berjalan otomatis saat pembaca berada di halaman artikel.
Setiap satu menit membaca mendapatkan sepuluh poin pengalaman.
Jika mencapai seratus poin maka level naik otomatis.

Struktur Level:
Level 0 Pengunjung Baru
Level 1 sampai 2 Pembaca Pemula
Level 3 sampai 5 Pembaca Aktif
Level 6 sampai 9 Pembaca Setia
Level 10 sampai 14 Kontributor
Level 15 ke atas Master Berita
Tulis Komentar
Komentar Pembaca
×
Berita Terbaru Update