TANGERANG-Kementrian Agama Republik Indonesia (Kemenag RI)
mulai mensosialisasikan pergantian bentuk fisik Buku Nikah yang selama
ini dimiliki secara resmi oleh pasangan Suami-Istri sebagai dokumen
administrasi pencatatan resmi nikah oleh negara.
Kepala Kantor Kemenag Kota Tangerang Selatan Abdul Rojak mengatakan,
rencananya pemberlakuan bentuk baru buku nikah menjadi Kartu Nikah akan
mulai berlaku pada tahun 2020 mendatang.
"Informasi yang kita terima bahwa Buku Nikah yang selama ini ada akan
berakhir sampai tahun 2020, setelah itu akan diganti dengan Kartu Nikah
yang bentuknya seperti KTP elektronik," terang Ustad Abdul Rojak saat
dihubungi Tangerangnews.com, Selasa (13/11/2018).
Rojak pun menyebut pemberlakuan resmi Kartu Nikah yang baru tersebut
masih menunggu keputusan dan petunjuk teknis resmi dari Kemenag RI
mengenai impelentasinya.Untuk pemberlakuan di Tangsel kita masih menunggu keputusan dari
Kemenag Pusat. Sosialisasi dan pemberitahuan program sudah ada tapi
implementasinya bertahap," sebutnya.
Di Tangerang Selatan sendiri, Rojak menyebut tiap bulannya terdapat
sekitar 50-100 Buku Nikah yang dikeluarkan kantornya, bagi pasangan
yang mengajukan permohonan nikah ke Kantor Urusan Agama di wilayah
Tangsel.
"50-100 buku nikah yang keluar (perbulan) tergantung banyak atau sedikitnya peristiwa nikah," jawab Rojak
0 comments:
Post a Comment