![]() |
Pelantikan Pengganti Antar Waktu (PAW) Wakil Ketua
DPRD Tangsel Amar yang juga sebgai Ketua DPC Partai Hanura dari sisa
masa jabatan Tahun 2014-2019, Kamis (8/11/2018).
|
TANGERANG-DPRD Kota Tangsel menggelar Rapat Paripurna pengangkatan Amar,
sebagai Pengganti Antar Waktu (PAW) Wakil Ketua DPRD Tangsel sisa masa
jabatan Tahun 2014-2019, Kamis (8/11/2018).
Pengangkatan Amar dilakukan berdasarkan surat keputusan yang
dikeluarkan Gubernur Banten tertanggal 24 Oktober 2018, yang mengesahkan
pergantian Wakil Ketua DPRD Tangsel dari yang sebelumnya di jabat H
Soleh Asnawi dari Fraksi Partai Hanura.
"Demi Allah saya bersumpah akan memenuhi kewajiban saya sebagai wakil
ketua dewan perwakilan rakyat daerah Tangerang Selatan dengan sebaik-
baiknya dan seadil-adilnya dengan berpedoman pada Pancasila dan UUD
tahun 1945,"ucap Amar saat diambil sumpah pelantikan di Gedung Graha
Widya Bhakti, Puspitek, Setu, Tangsel.Usai pengambilan sumpah terhadap Amar yang juga menjabat sebagai Ketua
DPC Partai Hanura ini, pimpinan Sidang Paripurna Istimewa DPRD Tangsel
memberi apresiasi dan penghormatan terhadap dedikasi yang telah
dilakukan oleh Saleh Asnawi selama masa jabatannya mengemban amanah. Semoga beliau selalu diberikan kesehatan," ucap Wakil Ketua DPRD
Tangsel Bayu Murdani disambut tepuk tangan anggota DPRD Tangsel lainnya.
Pelantikan Amar dihadiri Wali kota Tangsel Airin Rachmi Diany dan
wakilnya Benyamin Davnie, Ketua DPRD Tangsel H Moh Ramlie, sejumlah
pejabat institusi lainnya dan berbagai tokoh masyarakat.
0 comments:
Post a Comment