CILEGON – Persoalan semakin menurunnya kualitas
lingkungan hidup yang mengancam kehidupan warga Kota Cilegon menjadi
salah satu pertimbangan lahirnya raperda perlindungan dan pengelolaan
lingkungan hidup yang telah diparipurnakan, Senin (19/11/2018).
Sekretaris Pansus Raperda perlindungan dan pengelolaan lingkungan
hidup DPRD Cilegon, Sugina Sudrajat dalam pemaparannya mengatakan,
menurunnya kualitas lingkungan hidup di Kota Cilegon disebabkan oleh
sejumlah faktor. “Beberapa di antaranya yakni karena adanya penebangan
pohon, aktivitas galian C, limbah rumah tangga dan industri,” ujarnya
membacakan catatan pansus.
Maraknya keberadaan dan aktivitas industri di Kota Cilegon, kata dia,
kendati berdampak positif pada serapan tenaga kerja dan pendapatan
daerah, namun juga turut berkontribusi pada cemaran lingkungan yang
berdampak langsung pada masyarakat.Dampak negatifnya juga ada terhadap lingkungan. Pencemaran udara, air
dan tanah sehingga itu berdampak pada masyarakat. Maka menjaga
lingkungan hidup itu merupakan satu kebutuhan yang tak bisa ditunda lagi
dan menjadi tanggung jawab kita bersama,” jelasnya.
Diharapkan, dengan ditetapkan perda tersebut Pemkot Cilegon dapat
lebih mengkaji lagi secara matang terkait dengan adanya rencana
pembangunan dan investasi di Kota Cilegon melalui produk hukum daerah
turunan dari Undang-undang nomor 32 tahun 2009 tersebut.
Sementara itu Plt Walikota Cilegon, Edi Ariadi berharap dengan
lahirnya perda tersebut dapat meningkatkan tata kelola lingkungan hidup
seiring dengan visi misi pemerintah daerah 2016-2021.
“(Terkait dengan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup)
dengan adanya perda ini, kan jadi lebih lengkap. Dari mulai persiapan,
pelaksanaan, perlindungan hingga ke masyarakat. Kalau dulu kan
penyiapan, pelaksanaan dan pengawasan saja,” katanya.
0 comments:
Post a Comment