![]() |
PULOMERAK – Nasib nahas menimpa Ahmad Sulaeman. Berniat hendak
mengambil jalan pintas untuk turun dari kapal MV Green World Panama,
pria berusia 64 tahun itu jatuh dari ketinggian 10 meter dan tertimpa
ekskavator.
Dari keterangan yang dihimpun Radar Banten, kecelakaan kerja itu
terjadi pada Selasa (27/11) sekira pukul 09.00 di Pelabuhan Indah Kiat,
Kecamatan Pulomerak, Kota Cilegon. Sulaeman meninggal di tempat kejadian
perkara dengan kondisi mengenaskan.
Sebelum kecelakaan kerja itu terjadi, Sulaeman yang bekerja pada
bagian Safety di perusahaan bongkar muat PT ABMA berada di atas kapal MV
Green World Panama bersama satu rekannya yang bekerja sebagai operator
ekskavator.
Saat digunakan di atas kapal untuk membongkar muatan bahan baku
kertas, ekskavator rusak dan harus diturunkan ke dermaga untuk
diperbaiki. Alat berat itu diturunkan menggunakan crane milik kapal asal Vietnam tersebut.
Saat hendak diturunkan, korban menaiki ekskavator itu dengan niat
ambil jalan pintas untuk turun ke dermaga, sedangkan rekannya yang
diketahui bernama Endang memilih turun menggunakan tangga yang telah
disiapkan.
Upaya korban mengambil jalan pintas itu sempat dilarang oleh Endang
dan rekan kerjanya yang lain. Namun, korban bersikukuh untuk turun
dengan menumpangi ekskavator yang diturunkan menggunakan crane.
Ketika ekskavator yang telah diikat dengan kabel sling dan mulai
dipindahkan dari atas kapal ke dermaga, saat itu, kabel sling terputus
sehingga korban dan ekskavator jatuh menghantam dermaga. “Ketimpa,
kejepit posisinya,” ujar Kapolsek Kawasan Pelabuhan AKP Zamrul.
Dijelaskan Zamrul, saat ekskavator diturunkan, korban tidak berada di
dalam ruang kemudi atau ruang lain di ekskavator tersebut, melainkan
berdiri di bagian atas ekskavator. Setelah mendapatkan informasi
kecelakaan kerja itu, aparat kepolisian langsung mengunjungi lokasi dan
melakukan olah tempat kejadian perkara.
“Olah TKP sekira pukul 10.00-an, korban langsung dievakuasi ke RSUD
Serang (Dradjat Prawiranegara) untuk diautopsi. Sekarang kita sedang
memeriksa sejumlah saksi, rekan-rekannya yang jadi saksi-saksi,”
ujarnya.
Sementara itu, Kepala Seksi Bimbingan Usaha dan Jasa Kepelabuhan pada
Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Banten Yovianus
Mutianto menjelaskan, kasus itu sedang ditangani kepolisian berkaitan
urutan kejadian. Sejauh ini, pihaknya baru mendapatkan keterangan dari
sejumlah sumber dan sekadar informasi awal.
Berdasarkan informasi awal, kapal dengan berat 40.252 GT itu membawa
woodchip atau bahan baku kertas milik PT Indah Kiat seberat 39.382,52
metrik ton. “Rencananya barang itu akan dibawa ke Karawang,” ujarnya.
Dari kronologi kejadian, menurutnya, kecelakaan itu terjadi karena
adanya prosedur kerja yang dilanggar oleh pihak perusahaan bongkar muat.
Sesuai aturan yang berlaku, saat proses bongkar muat, tidak boleh ada
orang untuk menghindari kecelakaan kerja.
“Setiap kegiatan bongkar muat harus klir, misalnya mau nurunin barang
dari atas kapal ke mobil, gak boleh ada orang di mobil itu, biasanya
suka ada aja tuh sopir yang tidur sambil nunggu bongkar muat, itu tidak
boleh,” tutur Yovi di kantor KSOP Banten.
Menyikapi kecelakaan kerja yang terjadi di wilayah KSOP Banten itu,
menurut Yovi, selain menunggu hasil pemeriksaan kepolisian, KSOP Banten
akan menggali keterangan dari pihak perusahaan bongkar muat.
0 comments:
Post a Comment