SERANG, (KB).- Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Serang
melakukan perpanjangan MoU dengan Kejaksaan Tinggi Negeri (Kejari)
Serang bidang perdata dan tata usaha negara (Datun), Kamis (15/11/2018).
Melalui MoU tersebut, Kejari akan memberikan bantuan hukum terkait
bidang tersebut.
Bupati Serang, Ratu Tatu Chasanah mengatakan, penandatangan MoU kali
ini merupakan perpanjangan yang sudah dilakukan sebelumnya.
“Perpanjangan dua tahun sekali. Ini untuk mengoptimalkan tugas dan
fungsi Kejari, yaitu perdata dan tata usaha,” katanya.
Ia menuturkan, Pemkab Serang sangat membutuhkan adanya kerja sama
dengan Kejari tersebut, khususnya dalam bantuan hukum. Terlebih peran
Kejari sebagai pengacara pemerintah.
“Terus kajian dan pertimbangan hukum, seperti kami pernah ada soal
kolektif dana rutilahu itu, kami minta legal opinion. Terus tindakan
hukum, seperti eksekusi hasil dari pengadilan. Ini juga kami terkait
aset pemda, terus ada juga tunggakan pajak itu sangat terbantu, seperti
PDAM sudah jalan,” ujarnya.
Menurut dia, ada banyak hal berkaitan dengan kewenangan Kejari yang
bisa diperbantukan kepada Pemkab Serang. “Pajak itu nanti termasuk
Pondok Kalimaya Putih (PKP). PDAM berjalan. Untuk pajak ini, kami coba
lebih fokus lagi,” ucapnya.
Sementara, Kepala Kejari Serang, Azhari berterima kasih dengan
kepercayaan yang telah diberikan pemkab. Ia menjelaskan, untuk bidang
perdata dan tata usaha negara memang sebelumnya sudah ada MoU. Setelah
ada MoU nantinya akan keluar surat kuasa yang diberikan kepada Kejari
Serang.
“Dengan adanya MoU ini bupati tidak mesti langsung kepada kami, tapi
dari kadis kepada Kejari nanti dengan hak subtitusi kepada pengacara
negara. Jadi, kami selain bertugas sebagai jaksa penuntut umum juga
sebagai pengacara negara,” tuturnya.
Ia mengatakan, dalam beberapa hal pihaknya memang sudah melakukan
MoU, seperti PDAM, Bjb hingga BPJS Kesehatan dan Ketenagakerjaan. “Jadi
ini sudah lama berjalan, kemudian dengan adanya MoU hari ini
perpanjangan,” katanya.
Selama ini, ujar dia, terkait MoU tersebut, memang kurang
sosialisasi. Namun, dengan kembali dilakukan perpanjangan tersebut,
menjadi payung hukum. “Jadi, payung hukum buat kadis yang minta bantuan
hukum bidang datun (perdata dan tata usaha negara),” ucapnya.
Ia menuturkan, setelah ada surat kuasa tersebut, Kejari tetap tidak
bergerak sendiri. Namun, tetap berkoordinasi dengan kabag hukum.
Disinggung terkait pajak PKP yang belum tuntas, pihaknya berjanji akan
mempelajari masalah tersebut.
“Kami tetap koordinasi dan pelajari dulu datanya seperti apa nanti
apakah pak sekda atau kadis memberikan penjelasan, nanti baru kami
ekspos dan kami bisa tahu masalahnya. Nanti baru bertindak dengan surat
kuasa,” tuturnya.
0 comments:
Post a Comment