SERANG, (KB).- Meski pemerintah membuka peluang
dengan terbitnya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2018 tentang
Pengangkatan Honorer Menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja
(PPPK), namun pengangkatan honorer di lingkungan Pemprov Banten
menghadapi kendala. Sebab, peraturan tersebut tidak bisa ditindaklanjuti
karena Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Banten 2019 sudah
disahkan.
Menurut Ketua DPRD Banten Asep Rahmatullah mengatakan, pemprov belum
bisa menindaklanjuti PP tersebut karena berbenturan dengan regulasi
penganggaran. Sebab, APBD Banten 2019 sudah disahkan.
“Kemungkinan belum bisa dilaksanakan (PP Nomor 49/2018), APBD 2019
kan sudah disahkan dan tinggal nunggu evaluasi dari Kemendagri. Paling
nanti bisa dianggarkan di perubahan,” kata Asep usai menggelar kegiatan
reses di salah satu kompleks perumahan di Kota Serang, Rabu (5/12/2018).
Jika Pemprov memaksakan untuk melaksanakan PP tersebut dan membuka
peluang pengangkatan honorer, maka akan menambah beban APBD, khususnya
dari pos belanja pegawai. Selain itu, untuk penilaian gaji yang akan
diterima PPPK tersebut, kata Asep, ukurannya juga harus jelas.
“Ini kan sangkut pautnya terkait kesejahteraan masyarakat, pegawai
dan karyawan. Di situ ada ukuran kerja. Tinggal bagaimana pemerintah
dalam hal ini Pemprov Banten mengukur PPPK sesuai dengan keahliannya.
Jangan sampai, (orang) sebatas absen lalu pulang, lalu absen lagi. Tapi,
gajinya sama dengan orang yang kerjanya maksimal,” ujarnya.
Meskipun demikian, Asep mengapresiasi terbitnya PP tersebut. Sebab
menurutnya, regulasi itu bisa menjadi solusi bagi para tenaga kerja
honorer kategori satu (K1) maupun kategori dua (K2). “Bisa jadi solusi.
Kemarin kan demo-demo, minimal dengan PP ini jadi jawaban,” tuturnya.
Untuk diketahui, Presiden Joko Widodo telah mengeluarkan PP Nomor 49
Tahun 2018 yang memuat peluang pengangkatan bagi tenaga honorer yang
telah melampaui batas usia pelamar pegawai negeri sipil melalui skema
pengangkatan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK). Regulasi
ini dibuat sebagai salah satu instrumen kebijakan untuk penyelesaian
masalah tenaga honorer
0 comments:
Post a Comment