< >

Notification

×

Iklan

Iklan

🌤️ Info Cuaca & Gempa
Cuaca Banten
Sumber: BMKG
Gempa Terkini

Tag Terpopuler

APBD 2019 Sudah Disahkan, Pemprov Banten tak Bisa Tindak Lanjuti PPPK

Kamis, 06 Desember 2018 | Kamis, Desember 06, 2018 WIB | Last Updated 2018-12-06T04:21:55Z


SERANG, (KB).- Meski pemerintah membuka peluang dengan terbitnya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2018 tentang Pengangkatan Honorer Menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), namun pengangkatan honorer di lingkungan Pemprov Banten menghadapi kendala. Sebab, peraturan tersebut tidak bisa ditindaklanjuti karena Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Banten 2019 sudah disahkan.
Menurut Ketua DPRD Banten Asep Rahmatullah mengatakan, pemprov belum bisa menindaklanjuti PP tersebut karena berbenturan dengan regulasi penganggaran. Sebab, APBD Banten 2019 sudah disahkan.
“Kemungkinan belum bisa dilaksanakan (PP Nomor 49/2018), APBD 2019 kan sudah disahkan dan tinggal nunggu evaluasi dari Kemendagri. Paling nanti bisa dianggarkan di perubahan,” kata Asep usai menggelar kegiatan reses di salah satu kompleks perumahan di Kota Serang, Rabu (5/12/2018).
Jika Pemprov memaksakan untuk melaksanakan PP tersebut dan membuka peluang pengangkatan honorer, maka akan menambah beban APBD, khususnya dari pos belanja pegawai. Selain itu, untuk penilaian gaji yang akan diterima PPPK tersebut, kata Asep, ukurannya juga harus jelas.
“Ini kan sangkut pautnya terkait kesejahteraan masyarakat, pegawai dan karyawan. Di situ ada ukuran kerja. Tinggal bagaimana pemerintah dalam hal ini Pemprov Banten mengukur PPPK sesuai dengan keahliannya. Jangan sampai, (orang) sebatas absen lalu pulang, lalu absen lagi. Tapi, gajinya sama dengan orang yang kerjanya maksimal,” ujarnya.
Meskipun demikian, Asep mengapresiasi terbitnya PP tersebut. Sebab menurutnya, regulasi itu bisa menjadi solusi bagi para tenaga kerja honorer kategori satu (K1) maupun kategori dua (K2). “Bisa jadi solusi. Kemarin kan demo-demo, minimal dengan PP ini jadi jawaban,” tuturnya.
Untuk diketahui, Presiden Joko Widodo telah mengeluarkan PP Nomor 49 Tahun 2018 yang memuat peluang pengangkatan bagi tenaga honorer yang telah melampaui batas usia pelamar pegawai negeri sipil melalui skema pengangkatan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK). Regulasi ini dibuat sebagai salah satu instrumen kebijakan untuk penyelesaian masalah tenaga honorer
Level Pembaca
Peraturan Sistem
Sistem berjalan otomatis saat pembaca berada di halaman artikel.
Setiap satu menit membaca mendapatkan sepuluh poin pengalaman.
Jika mencapai seratus poin maka level naik otomatis.

Struktur Level:
Level 0 Pengunjung Baru
Level 1 sampai 2 Pembaca Pemula
Level 3 sampai 5 Pembaca Aktif
Level 6 sampai 9 Pembaca Setia
Level 10 sampai 14 Kontributor
Level 15 ke atas Master Berita
Tulis Komentar
Komentar Pembaca
×
Berita Terbaru Update