Bandung - Kepala BPJS
Ketenagakerjaan Kantor Cabang Bandung Suci, Suhedi mengatakan
perkembangan era digital yang semakin pesat menuntut kemudahan pelayanan
dari berbagai aspek dan sarana yang menjadi kebutuhan masyarakat. Hal
ini menjadi sebuah tantangan bagi seluruh perusahaan atau institusi
penyedia jasa pelayanan untuk masyarakat umum dan untuk masyarakat
pekerja bagi BPJS Ketenagakerjaan.
Suhedi menilai pesatnya perkembangan ini
tidak hanya dimanfaatkan secara positif bagi masyarakat, namun juga
dimanfaatkan secara negatif oleh pihak-pihak yang tidak bertanggungjawab
untuk meraup keuntungan tertentu yang pastinya dapat merugikan banyak
pihak, termasuk peserta BPJS Ketenagakerjaan.
"Saat ini diketahui maraknya oknum yang
menyediakan jasa pelayanan BPJS ketenagakerjaan tidak resmi yang
berkeliaran di sosial media dan marketplace, seperti jasa pencetakan
kartu kepesertaan, jasa pelayanan klaim Jamianan Hari Tua (JHT), jasa
pelayanan antrian online, penyediaan aplikasi-aplikasi palsu dan
lain-lain," kata Suhedi dalam siaran persnya, Jumat(21/6).
Ia mengatakan BPJS Ketenagakerjaan sudah
berusaha menutup layanan-layanan tidak resmi tersebut bekerjasama dgn
pengelola market place dan sosmed, namun oknum-oknum yang tidak
bertanggung jawab akan selalu mencari jalan lain. Sehingga dibutuhkan
kesadaran dari peserta utk tidak menggunakan layanan dimaksud.
Ia menambahkan bagi peserta yang
mengalami kehilangan kartu BPJS Ketenagakerjaan tidak perlu membuat atau
mencetak ulang kartu dan cukup menggunakan kartu BPJS Ketenagakerjaan
yang bersifat digital yang ada di aplikasi BPJSTKU tersebut.
"Kartu digital ini fungsinya sama dengan
kartu fisik yang hilang. Peserta dapat langsung log in pada aplikasi
BPJSTKU di menu ‘Kartu Digital’. Kebiasaaan lama yang masih dilakukan
oleh masyarakat hingga saat ini yaitu mengunjungi kantor BPJS
Ketenagakerjaan dengan membawa dokumen yang diperlukan untuk melaporkan
kehilangan kartu," kata Suhedi.
Menurut Suhedi, peserta juga bisa
melaporkan kehilangan kartu pada bagian HRD, sehingga akan dibantu
pencetakan kartu baru melalui Sistem Informasi Pelaporan Peserta Online
(SIPP Online) yang sifatnya sama-sama valid.
Direktur Perencanaan Strategis dan TI
BPJS Ketenagakerjaan, Sumarjono mengatakan menghadapi hal tersebut BPJS
Ketenagakerjaan telah mengembangkan aplikasi digital BPJSTKU generasi
kedua yang telah diluncurkan sejak Januari 2019 dan terus
disosialisasikan kepada pekerja untuk memberikan kemudahan dan kecepatan
layanan program BPJS Ketenagakerjaan yang dapat diakses hanya dengan
menggunakan telepon pintar dan tentu saja jaringan internet.
"BPJS Ketenagakerjaan hanya memiliki
satu aplikasi resmi yaitu BPJSTKU, bukan yang lain. Dengan aplikasi ini,
peserta kami dapat menikmati berbagai kemudahan untuk layanan program
BPJS Ketenagakerjaan, seperti pelayanan pendaftaran, pelayanan klaim JHT
dan dapat mengakses langsung kartu digital yang dapat digunakan sebagai
tanda bukti kepesertaan tanpa harus dicetak sama sekali termasuk untuk
keperluan klaim," ujarnya.
Selain dapat memudahkan pelayanan bagi
pekerja dalam proses pendaftaran dan klaim, aplikasi BPJSTKU juga
menyediakan berbagai informasi yang dibutuhkan peserta, seperti saldo
JHT yang dapat dicek setiap saat, informasi manfaat detail program BPJS
Ketenagakerjaan, lokasi kantor cabang terdekat, daftar Pusat Layanan
Kecelakaan Kerja (PLKK) atau Rumah Sakit kerja sama BPJS Ketenagakerjaan
dan masih banyak lagi, namun tentunya hal seperti ini harus diimbangin
dengan kecerdasan pengguna untuk memanfaatkan teknologi dengan baik dan
sadar untuk memilah milih jasa layanan atau aplikasi mana yang resmi
yang dimiliki oleh BPJS Ketenagakerjaan agar tidak terjadi kerugian bagi
peserta.
Saat ini kanal informasi resmi yang
dimiliki BPJS Ketenagakerjaan selain BPJSTKU adalah Youtube, Twitter,
Instagram, Facebook, Call Center 175 dan situs resmi BPJS
Ketenagakerjaan.
"Kami berharap masyarakat dapat lebih
bijak untuk tidak menggunakan jasa layanan tidak resmi agar kerahasiaan
data pribadi milik pekerja tetap terjaga dan meminimalisir kerugian dari
berbagai pihak serta menutup peluang apapun untuk oknum-oknum yang
tidak bertanggungjawab," katanya.







0 comments:
Post a Comment