JAKARTA – Pendataan tengah dilakukan Badan Pajak dan
Retribusi Daerah DKI Jakarta terhadap wajib pajak orang pribadi atas
objek pajak bangunan berupa rumah untuk tahun pajak 2019.
Hal ini sesuai dengan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 41 Tahun 2019 tentang pengenaaan PBB-P2.
Kepala Badan Pajak dan Retribusi Daerah (BPRD) DKI, Jakarta Faisal
Syafruddin menjelaskan pihaknya tengah fokus melakukan pendataan ditahap
fase pertama yaitu, pendataan terhadap lima ruas jalan protokol seperti
Jalan Sudirman, Thamrin, MT Haryono , Rasuna Said dan Jalan Gatot
Subroto. Dalam pendataan tersebut melibatkan UPPRD Kecamatan.
“Dalam pasal 3 tertuang bahwa lahan kosong di jalan protokol
dikenakan pajak dua kali lipat. Di sepanjang jalan protokol masih banyak
lahan kosong yang jumlahnya cukup banyak dan hanya ditutupi seng,”
ujarnya.
Setelah dilakukan pendataan oleh UPPRD Kecamatan, wajib pajak harus
mengajukan surat permohonan kesediaan bahwa lahanya dapat digunakan
sebagai Ruang Terbuka Hijau (RTH) kepada UPPRD setempat. Apabila
keberatan maka lahan kosong tersebut NJOP nya akan ditetapkan dua kali
dari NJOP yang seharusnya.
“Standarisasi dan kriteria ruang terbuka hijau nanti ditentukan oleh
Dinas Kehutanan. Namun tidak menutup kemungkinan lahan tersebut bisa
dijadikan lahan parkir, semua tergantung kebutuhan. Wajib pajak nanti
yang membangunnya, bukan Pemda,” tutupnya.







0 comments:
Post a Comment