![]() |
BIMTEK. Wakil Walikota Tangsel Benyamin Davnie membuka bimtek pengawasan keuangan dilingkup SDN, Rabu (9/10). |
SERPONG-Pemerintah Kota Tangsel melalui Inspektorat
menggelar bimbingan teknis Pengawasan Keuangan di Lingkup Sekolah Dasar
Negeri (SDN) di lingkup Pemkot, Rabu (9/10).
Acara bimtek tersebut dibuka langsung oleh Wakil Walikota Tangsel Benyamin Davnie.
Kepala Inspektur kota Tangsel Uus Kusnadi, menjelaskan, kegiatan
bimtek pengawasan keuangan ini yaitu memberikan early warning agar
pelaksanaan kegiatan yang dilakukan oleh Sekolah Dasar (SD) dan Sekolah
Menengah Pertama (SMP) negeri se-kota Tangerang Selatan sesuai dengan
kaidah dan peraturan yang berlaku dan tidak terjadi
penyimpangan-penyimpangan.
“Kami meyakini bahwa bimbingan teknis pengawasan keuangan yang kita
lakukan saat ini merupakan wujud nyata kita bersama dalam menghadirkan
tata kelola pemerintahan yang baik sehingga bimbingan teknis pengawasan
keuangan ini menjadi semakin penting ditengah derasnya tuntutan
masyarakat terhadap peran aparat pengawas internal pemerintah dalam
penyelenggaraan pemerintahan daerah yang bersih, efektif, efisien dan
akuntabel.”ungkapnya.
Uus menjelaskan, kegiatan ini dilaksanakan sebanyak tiga tahap yang
di ikuti oleh seluruh kepala Sekolah Dasar (SD) dan Sekolah Menengah
Pertama (SMP) negeri se Tangselm
Untuk tahap 1 diikuti oleh sebanyak 60 Kepala SDN yang berlangsung
selama 3 (tiga) hari dari tanggal 09 hingga 11 oktober 2019 di the
Grantage hotel & Sky Lounge.
Untuk bimtek kali ini mengundang nara sumber yakni Deputi bidang
pengawasan penyelenggaraan keuangan daerah BPKP pusat, Kementerian
Pendidikan dan Kebudayaan, Kepala perwakilan BPKP provinsi banten, Badan
pengelolaan keuangan dan aset daerah kota tangerang selatan serta
auditor Inspektorat kota Tangsel.
Wakil Walikota Benyamin Davnie menjelaskan, pengawasan keuangan
daerah, dalam hal ini adalah pengawasan terhadap anggaran keuangan
daerah/ anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD). Menurut
undang-undang nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah pasal 284
ayat (1) dan (2) menjelaskan bahwa kepala daerah adalah pemegang
kekuasaan pengelolaan keuangan daerah dan mewakili pemerintah daerah
dalam kepemilikan kekayaan daerah yang dipisahkan. (2) dalam
melaksanakan kekuasaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), kepala daerah
melimpahkan sebagian atau seluruh kekuasaannya yang berupa perencanaan,
pelaksanaan, penatausahaan, pelaporan dan pertanggungjawaban, serta
pengawasan keuangan daerah kepada pejabat perangkat daerah.
Perubahan paradigma pengawasan internal yang telah meluas dari
sekedar menemukan penyimpangan ke posisi yang lebih luas yaitu pada
efektifitas dan efisien pencapaian misi dan tujuan organisasi,
mendorong peningkatan kualitas pelaksanaan pengawasan internal
pemerintah dalam lingkungan pemerintah kabupaten/kota dalam hal ini
adalah inspektorat kabupaten/kota.
Inspektorat merupakan perangkat daerah yang mempunyai tugas
membantu kepala daerah dalam penyelenggaraan pemerintah daerah di
bidang pengawasan dalam wilayah dan jajaran pemerintah.
“Peranan pengawasan dalam penyelenggaraan pemerintah dan pembangunan
perlu ditingkatkan dan diberdayakan mengingat banyaknya tuntutan atas
penyelenggaraan pemerintah daerah yang bersih, transparan dan akuntabel.
Penyelenggaraan pengawasan merupakan implementasi kebijakan di bidang
pengendalian pengelolaan keuangan. Implementasi ini merupakan faktor
yang paling penting bagi keberhasilan sebuah kebijakan, tanpa
diimplementasikan kebijakan publik hanya akan menjadi wacana dan
dokumentasi saja.”ungkapnya.(
0 comments:
Post a Comment