Saturday, 30 November 2019

Annas Maamun Segera Diajukan ke Persidangan Lagi


JAKARTA – Terpidana kasus korupsi, Annas Maamun, yang telah mendapatkan grasi dari Presiden Joko Widodo, ternya­ta masih memiliki satu perkara tindak pidana korupsi yang pe­nyedikannya masih berjalan.
Mantan Gubernur Riau tersebut masih tersangkut perkara dugaan suap terhadap anggota DPRD Riau, Ahmad Kirjauhari, terkait pembahasan rancangan APBD Perubahan 2014 dan Rancangan APBD murni 2015 Provinsi Riau.
“Setelah kami tanya, kami cek ke tim yang menangani memang masih ada satu pe­nyidikan yang berjalan untuk yang bersangkutan (Annas Maamun),” kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, di Ge­dung KPK, Jakarta, Jumat.
Dalam dakwaan Kirjauhari, Maamun diduga memberikan uang satu miliar rupiah terkait pembahasan RAPBD tersebut. Uang itu diterima Kirjauhari, kemudian dibagikan kepada sejumlah anggota DPRD Riau saat itu.
Dalam perkara tersebut, An­nas dijerat dengan Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau b atau pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Ta­hun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP, yang mengatur tentang pem­berian suap.
Febri mengatakan proses penyidikan perkara tersebut sudah hampir rampung dan segera diajukan ke tahap per­sidangan. “Penyidikannya su­dah hampir selesai karena pelimpahan tahap pertama dari penyidik ke penuntut umum sudah dilakukan, jadi tinggal dipenuhi beberapa saran dari penuntut umum, dan semoga dalam waktu tidak terlalu lama pelimpahan tahap kedua bisa dilakukan,” kata Febri.
“Kalau pelimpahan tahap kedua ini sudah dilakukan tentu ada batas waktu 14 hari dan segera akan diajukan di proses persidangan,” tambah dia.
Sebelumnya diberitakan bahwa Annas Maamun mem­peroleh grasi dari Presiden Joko Widodo. Kementerian Hukum dan HAM membenar­kan Maamun mendapat grasi dari presiden berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 23/G/2019 tentang pemberian grasi yang ditetapkan pada 25 Oktober 2019.
Grasi yang diberikan Presi­den berupa pengurangan jum­lah pidana dari pidana penjara tujuh tahun menjadi enam ta­hun. Namun, pidana denda 200 juta rupiah subsider enam bulan kurungan tetap harus di­bayar.
Kepala Lembaga Pemasya­rakatan Sukamiskin, Abdul Ka­rim mengatakan bahwa Annas dijadwalkan bebas pada 2020. “Yang bersangkutan seharus­nya keluar 3 Oktober 2021, ka­rena mendapat grasi dikurangi satu tahun jadi (bebas) 3 Okto­ber 2020,” kata Karim.
Geledah Rumah
Dalam kesempatan terse­but, Febri Diansyah juga me­ngatakan bahwa KPK menga­mankan sejumlah dokumen dalam penggeledahan yang dilakukan di rumah dan toko milik pihak swasta berinisial D serta rumah Bupati Bengkalis Amril Mukminin yang berada di Pekanbaru, Kamis (28/11).
“Sebagian besar yang kami sita terkait dokumen dengan proyek jalan karena kasus yang kami tangani dalam proses penggeledahan kemarin ada­lah penyidikan pembangunan jalan di Bengkalis,” kata dia.
Penggeledahan dilaku­kan terkait penyidikan korup­si dalam proyek peningkatan Jalan Batu Panjang-Pangkalan Nyirih di Kabupaten Bengkalis, Provinsi Riau Tahun Anggaran 2013–2015.
Sebelumnya di laporkan bahwa KPK melakukan peng­geledahan di tiga lokasi ber­beda di Pekanbaru. Penggele­dahan pertama dilakukan di rumah Bupati Bengkalis yang berada di Pekanbaru. Adapun penggeledahan kedua di laku­kan di rumah dan toko milik pihak swasta berinisial D, yang belakangan diketahui sebagai Dedi Handoko.
Share:

0 comments:

Post a Comment

Pimpinan Anggota Beserta Sekretariat DPRD Kabupaten Serang

Pimpinan Anggota Beserta Sekretariat DPRD Kabupaten Serang

HARI ANTI KORUPSI MEMBUAT MASYARAKAT MISKIN

HARI ANTI KORUPSI MEMBUAT MASYARAKAT MISKIN

Selamat Hari Pahlawan Biro Umum Provinsi Banten

Selamat Hari Pahlawan Biro Umum Provinsi Banten

DINAS PENDIDIKAN PROVINSI BANTEN

DINAS PENDIDIKAN PROVINSI BANTEN

Energi Untuk Masa Depan Bangsa

Energi Untuk Masa Depan Bangsa

SELAMAT HARI JADI KOTA TANGSEL

SELAMAT HARI JADI KOTA  TANGSEL

KEMENTRIAN DALAM NEGERI RI

KEMENTRIAN DALAM NEGERI RI

DPRD KAB TANGERANG HUT TANGERANG

DPRD KAB TANGERANG HUT TANGERANG

BERBUAT BAIKLAH SESUNGUHNYA UNTUK DIRI KITA

BERBUAT BAIKLAH SESUNGUHNYA UNTUK DIRI KITA

Silakan Klik Kerja sama Publikasi

MOTO KAMI


Cermat Cerdas Tepat Dalam Informasi Menjadi Media Inpendent Berita Tanpa Intervensi

Unsur Pimpinan DPR RI 2024 2029

PT KONTAK MEDIA PERSADA GROUP KLIK

Aku Tahu Apa Yang Kau Suka ?

Aku Tahu Apa Yang Kau Suka ?

Hidup Untuk Saling Melindungi Bukan Saling Melukai

Hidup Untuk Saling Melindungi Bukan Saling Melukai

BUMN PEDULI BANGSA

BUMN PEDULI BANGSA

Penawaran Kerja Sama

TV KONTAK BANTEN

KEMENTRIAN SEKRETARIS NEGARA

KEMENTRIAN SEKRETARIS NEGARA

Hari Amal Bhakti ke 78 Bakti Untuk Negeri

Hari Amal Bhakti ke 78 Bakti Untuk Negeri

FORUM UNIVERSITAS TRISAKTI

FORUM UNIVERSITAS TRISAKTI
Media yang kuat butuh rakyat yang terlibat, mengelola kebebasan dengan bertanggung jawab._ Najwa Shihab

SILAKAN PASANG IKLAN KLIK

SELAMAT ULANG TAHUN KAB TANGERANG

SELAMAT ULANG TAHUN KAB TANGERANG

KONTAK MEDIA GROUP

BACA BERITA BIKIN PAS DI HATI YA DI SINI !!

INFO CPNS DAN PPPK 2025 KLIK

PESAN MAKANAN ENGAK RIBET

MOTO KAMI


BERBUAT BAIK TERHADAP SESAMA SESUNGGUHNYA UNTUK KEBAIKAN DIRI KITA

KEMENTRIAN HUKUM DAN HAM

KEMENTRIAN HUKUM DAN HAM

INFO DEWAN PERWAKILAN RAKYAT (DPR) RI

KEMENTRIAN BUMN

KEMENTRIAN BUMN

SELAMAT HARI ADIYAKSA KE 62

SELAMAT HARI ADIYAKSA KE 62

Jadikan Kritik Masyarakat Sebagai INTROPEKSI

Jadikan Kritik Masyarakat Sebagai INTROPEKSI

ENERGI KOLOBORASI

ENERGI KOLOBORASI

Bergerak TAK TERBATAS

Bergerak TAK TERBATAS

KELUARGA BESAR KEJAKSAAN RI

KELUARGA BESAR KEJAKSAAN RI

SENYUM ADALAH IBADAH

SENYUM ADALAH IBADAH

SELAMAT DAN SUKSES

SELAMAT DAN SUKSES

Bergerak Tumbuh Bersama

Bergerak Tumbuh Bersama

SELALU BERBUAT UNTUK BANGSA

AWAS BAHAYA LATEN KORUPSI

AWAS BAHAYA LATEN KORUPSI

Kata Motifasi Koran Kontak Banten

Kata Motifasi Koran Kontak Banten

Mau Kirim Tulisan Artikel Klik aja

MOTO KAMI


Sekecil APAPUN Yang Anda Perbuat Akan Menjadikan Cermin Kami untuk Maju

BARCODE INFO KERJA KLIK

Silakan Pesan Buku Catatan Kehidupan Ali

Berita Populer

INFO KPK

INFO KEJAKSAAN RI

Bergerak Kita Bangkit untuk Indonesia

Bergerak Kita Bangkit untuk Indonesia

BERIKAN SENYUM UNTUK MU INDONESIA

BERIKAN SENYUM UNTUK MU INDONESIA

BANGKIT LEBIH KUAT

BANGKIT LEBIH KUAT

AYO SELAMATKAN BUMI KITA

AYO SELAMATKAN BUMI KITA

PRAJA MUDA JIWA MUDA

PRAJA MUDA JIWA MUDA

Hati Nurani Tidak Ada Dalam Buku Tapi Ada di Hati

Hati Nurani Tidak Ada Dalam Buku Tapi Ada di Hati

BERGERAK DAN BERGERAK

Seputar Parlemen

INFO KPK JAKARTA

INFO ICW NASIONAL KLIK

Salam Damai Untuk Indonesia

Layanan Kota Tangerang Selatan BPHTB

Kementrian

Susunan Redaksi

Kementrian PU

Support