JAKARTA – Terpidana kasus korupsi, Annas Maamun, yang telah
mendapatkan grasi dari Presiden Joko Widodo, ternyata masih memiliki
satu perkara tindak pidana korupsi yang penyedikannya masih berjalan.
Mantan Gubernur Riau tersebut masih tersangkut perkara dugaan suap
terhadap anggota DPRD Riau, Ahmad Kirjauhari, terkait pembahasan
rancangan APBD Perubahan 2014 dan Rancangan APBD murni 2015 Provinsi
Riau.
“Setelah kami tanya, kami cek ke tim yang menangani memang masih ada
satu penyidikan yang berjalan untuk yang bersangkutan (Annas Maamun),”
kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, di Gedung KPK, Jakarta, Jumat.
Dalam dakwaan Kirjauhari, Maamun diduga memberikan uang satu miliar
rupiah terkait pembahasan RAPBD tersebut. Uang itu diterima Kirjauhari,
kemudian dibagikan kepada sejumlah anggota DPRD Riau saat itu.
Dalam perkara tersebut, Annas dijerat dengan Pasal 5 Ayat (1) huruf a
atau b atau pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana
diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana
Korupsi juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP, yang mengatur tentang pemberian suap.
Febri mengatakan proses penyidikan perkara tersebut sudah hampir
rampung dan segera diajukan ke tahap persidangan. “Penyidikannya sudah
hampir selesai karena pelimpahan tahap pertama dari penyidik ke
penuntut umum sudah dilakukan, jadi tinggal dipenuhi beberapa saran dari
penuntut umum, dan semoga dalam waktu tidak terlalu lama pelimpahan
tahap kedua bisa dilakukan,” kata Febri.
“Kalau pelimpahan tahap kedua ini sudah dilakukan tentu ada batas
waktu 14 hari dan segera akan diajukan di proses persidangan,” tambah
dia.
Sebelumnya diberitakan bahwa Annas Maamun memperoleh grasi dari
Presiden Joko Widodo. Kementerian Hukum dan HAM membenarkan Maamun
mendapat grasi dari presiden berdasarkan Keputusan Presiden Nomor
23/G/2019 tentang pemberian grasi yang ditetapkan pada 25 Oktober 2019.
Grasi yang diberikan Presiden berupa pengurangan jumlah pidana dari
pidana penjara tujuh tahun menjadi enam tahun. Namun, pidana denda 200
juta rupiah subsider enam bulan kurungan tetap harus dibayar.
Kepala Lembaga Pemasyarakatan Sukamiskin, Abdul Karim mengatakan
bahwa Annas dijadwalkan bebas pada 2020. “Yang bersangkutan seharusnya
keluar 3 Oktober 2021, karena mendapat grasi dikurangi satu tahun jadi
(bebas) 3 Oktober 2020,” kata Karim.
Geledah Rumah
Dalam kesempatan tersebut, Febri Diansyah juga mengatakan bahwa KPK
mengamankan sejumlah dokumen dalam penggeledahan yang dilakukan di
rumah dan toko milik pihak swasta berinisial D serta rumah Bupati
Bengkalis Amril Mukminin yang berada di Pekanbaru, Kamis (28/11).
“Sebagian besar yang kami sita terkait dokumen dengan proyek jalan
karena kasus yang kami tangani dalam proses penggeledahan kemarin
adalah penyidikan pembangunan jalan di Bengkalis,” kata dia.
Penggeledahan dilakukan terkait penyidikan korupsi dalam proyek
peningkatan Jalan Batu Panjang-Pangkalan Nyirih di Kabupaten Bengkalis,
Provinsi Riau Tahun Anggaran 2013–2015.
Sebelumnya di laporkan bahwa KPK melakukan penggeledahan di tiga
lokasi berbeda di Pekanbaru. Penggeledahan pertama dilakukan di rumah
Bupati Bengkalis yang berada di Pekanbaru. Adapun penggeledahan kedua di
lakukan di rumah dan toko milik pihak swasta berinisial D, yang
belakangan diketahui sebagai Dedi Handoko.







0 comments:
Post a Comment