![]() |
LEBAK, (KB).- Sejumlah agen Bantuan Pangan Non Tunai
(BPNT) di Kabupaten Lebak menyambut gembira adanya kenaikan margin yang
diberikan oleh penyuplai dalam setiap transaksi kepada mereka dari Rp 4
ribu menjadi Rp 5 ribu.
“Tentu adanya
kebijakan dari penyuplai menambah margin atau keuntungan buat kami sebagai agen
menjadi penyemangat dalam memberikan pelayanan terbaik kepada Keluarga Penerima
Manfaat (KPM),” ujar Ahmad, seorang agen BPNT di Kecamatan Rangkasbitung kepada
Kabar Banten, beberapa waktu yang lalu.
Menurut dia, meski ada
penyuplai lain mengiming-imingi dengan keuntungan sebesar Rp 8 ribu setiap kali
transaksi, namun dirinya belum ada rencana untuk pindah kepada suplayer
tersebut, karena kuatir kualitas dan kuantitas beras yang disalurkan tidak sama
dengan suplayer sebelumnya.
“Jujur, kalau
kami hanya mencari keuntungan semata tentu kami akan pindah ke penyuplai yang
akan memberikan keuntungan yang lebih besar. Namun, ini menyangkut misi sosial,
dan masyarakat harus mendapatkan beras premium,” tegasnya.
Hal senada diungkapkan
Rahman, salah seorang agen atau e-warung di Kecamatan Warunggunung, dia
mengatakan, selama ini belum pernah ada komplain dari KPM terkait dengan
kualitas dan kuantitas beras yang disalurkan, semuanya tepat waktu.
“Alhamdulillah
belum ada satu pun KPM yang komplain ke kami, baik itu tentang kualitas beras
maupun jumlah beras yang disalurkan setiap bulannya kepada keluarga miskin
tersebut,” ujar Rahman.
Ayu, seorang penyuplai
dari PT Aam saat dihubungi menjelaskan, dinaikannya keuntungan untuk para agen
atau e-warung karena pihaknya ingin agar para agen dapat lebih meningkatkan
pelayanan kepada keluarga penerima manfaat. “Kami jamin kualitas beras
yang kami berikan adalah beras premium sesuai harapan,” ujarnya.
Ia mengaku, pihaknya
bukan tidak mampu memberikan keuntungan sebesar Rp 8 ribu setiap kali transaksi
kepada agen sebagaimana yang dijanjikan oleh suplayer lain. Namun pihakya tidak
bisa menjamin kualitas beras yang disalurkan bukanlah beras premium super.
“Sebagai putra
daerah, tentu saya ingin berbuat yang terbaik untuk masyarakat. Saya ingin KPM
itu puas dengan kualiatas beras yang disalurkan,” ujar Ayu.
Sementara itu, Kepala Dinas Sosial (Dinsos) Kabupaten Lebak, Eka
Darmanaputra mengatakan, dalam penyaluran BPNT, pihaknya hanya
berorientasi kepada peserta penerima atau KPM dengan prinsip 6 T yakni
tepat sasaran, tepat kualitas, tepat jumlah, tepat harga, tepat waktu
dan tepat administrasi.
“Adapun masalah keuntungan dari penjualan pangan oleh suplayer kepada
agen yang disalurkan kepada KPM berlaku hukum pasar. Tetapi harus
dengan harga yang wajar dan masyarakat tidak dirugikan,” ujar Eka.







0 comments:
Post a Comment