KENDARI – Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Agus Rahardjo,
mengatakan temuan desa fiktif di Kabupaten Konawe, Provinsi Sulawesi
Tenggara, merupakan modus baru yang dapat dikategorikan sebagai
kejahatan terhadap keuangan negara.
“Ya kalau sudah terjadi rekayasa atau bukan fakta, sebenarnya dapat
dikategorikan sebagai perbuatan melawan hukum yang berpotensi melanggar
hukum sehingga harus diusut,” kata Agus Rahardjo, di Kendari, Kamis
(7/11).
Kehadiran Agus di Kendari memenuhi undangan public hearing dari DPRD Sultra atas rencana revisi Undang Undang Nomor 10 Tahun 2016 Pemilihan Kepala Daerah.
Menurut Agus, kalau ada transfer, berarti ada yang mengusulkan.
“Siapa yang mengusul, pasti diketahui. Apa benar hanya camat yang
mengusulkan tanpa sepengetahuan bupati setempat? Inilah yang harus
diungkap tuntas,” ujar Agus.
Dalam empat hari terakhir keberadaan desa fiktif ramai dibicarakan.
Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati, di depan anggota Komisi XI DPR,
Jakarta, Senin (4/11), menyampaikan desa fiktif itu muncul setelah
pemerintah mulai mengucurkan dana desa. Tujuan pembentukannya ialah
agar desa-desa itu mendapat bantuan dari pemerintah setiap tahun. Tahun
ini, total alokasi dana desa mencapai 70 triliun rupiah. Jumlah
tersebut naik tiga kali lipat dari tahun 2015. Pada 2020, total alokasi
dana desa mencapai 72 triliun rupiah. Melihat jumlahnya, pembiayaan
dana desa pada desa fiktif akan merugikan keuangan negara.
Sebelumnya, Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Tenggara melakukan
penyelidikan kasus dugaan korupsi dana desa akibat adanya desa fiktif
di Kabupaten Konawe. Dari 56 desa yang dilaporkan fiktif tersebut,
penyidik melakukan pengecekan kegiatan fisik di 23 desa yang tidak
terdata di Kemendagri. Hasilnya terdapat dua desa tidak memiliki warga
sama sekali.
Penyisiran Anggaran
Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan, Askolani,
mengatakan Menteri Keuangan, Sri Mulyani, langsung memerintahkan
penyisiran anggaran setelah mendapatkan informasi adanya desa fiktif
yang mendapatkan dana desa . “Lagi diminta Ibu (Sri Mulyani) review ke Dirjen Perimbangan Keuangan,” ujar Askolani.
Presiden Joko Widodo pun marah terhadap oknum yang sengaja
menciptakan desa-desa fiktif. “Kami kejar agar yang namanya desa-desa
tadi diperkirakan, diduga, itu fiktif, ketemu, ketangkap,” kata Jokowi
seusai pembukaan Konstruksi Indonesia 2019 di JIExpo Kemayoran,
Jakarta, Rabu (6/11).
Direktur Eksekutif Komite Pemantauan Pelaksanaan Otonomi Daerah
(KPPOD), Robert Endi Jaweng, menilai secara administratif, setiap desa
memiliki kode wilayah yang terdaftar di Kementerian Dalam Negeri.
Walaupun kode wilayah desa tersebut tidak ada, pemerintah tetap
mengalokasikan dana desa walau penyalurannya diberikan kepada kabupaten
atau kota terlebih dahulu. “Bayangkan transfer duit, tapi hitungannya
bagaimana, enggak tahu. Ternyata desanya desa bodong, desa
hantu, atau apa pun namanya. Ini berarti soal verifikasi kita lemah
sekali,” kata Robert

.gif)