TANGERANG – Perusahaan Listrik (PLN) melakukan
penandatanganan perjanjian kerjasama terkait pendaftaran tanah dan
penanganan masalah tanah dengan Kepala Kantor Wilayah Badan Pertahanan
Nasional (BPN) se Indonesia.
Acara penandatanganan kerjasama ini dilakukan oleh 56 General Manajer
Unit Induk PLN se Indonesia dengan 33 Kepala Kantor Wilayah Badan
Pertahanan Nasional Provinsi seluruh Indonesia, dan dilakukan di Kantor
Pusat PLN.
Penandatanganan ini disaksikan oleh Sekretaris Jenderal Kementerian
Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia,
Himawan Arif Sugoto dan Plt Direktur Utama PLN Sripeni Inten Cahyani,
serta jajaran Direksi PLN.
Kerjasama tersebut dalam rangka pendaftaran tanah dan penanganan masalah tanah PLN, dengan ruang lingkup yang mencakup:
1. Pendaftaran tanah PLN.
2. Penanganan permasalahan tanah PLN.
3. Asistensi pengadaan tanah bagi kepentingan umum yang dilaksanakan oleh PLN.
4. Pertukaran data dan/atau informasi.
5. Dukungan terhadap program strategis nasional oleh Kementerian
Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia.
6. Pemanfaatan sarana dan prasarana PLN dan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia.
7. Peningkatan kompetensi sumber daya manusia PLN dan Kementerian
Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia.
Plt Dirut PLN Sripeni Inten Cahyani mengungkapkan Penandatanganan kerjasama ini bagian dari menuju tanah yang lebih tertib.
“Untuk membangun infrastruktur ketenagalistrikan, PLN telah
melaksanakan pengadaan tanah berdasarkan Undang-Undang Nomor 2 Tahun
2012. Oleh karena itu, kami sangat memerlukan asistensi dari Kementerian
Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia
beserta jajarannya di seluruh wilayah Republik Indonesia kepada seluruh
Unit-Unit kami di daerah,” jelas Sripeni Inten, Kamis (28/11/2019).
Inten melanjutkan, semua kegiatan yang dilaksanakan oleh PLN tersebut
tentu memerlukan dukungan data atau informasi maupun sarana dan
prasarana, baik dari pihak PLN maupun dari BPN.
Setelah ditandatanganinya perjanjian ini, kata dia, PLN dan BPN
nantinya akan dapat saling bertukar data dan/atau informasi maupun
sarana dan prasarana yang dibutuhkan sehingga kerjasama ini dapat
berjalan dengan baik.
“Hal ini sangat penting bagi PLN dalam rangka melakukan percepatan
pembangunan infratruktur kelistrikan sesuai target, selain itu
diharapkan juga dengan menjamin kepastian hukum dan memitigasi risiko
bisnis PLN terutama terkait dengan permasalahan tanah,” pungkasnya.







0 comments:
Post a Comment