JAKARTA – Pemerintah telah mengeluarkan Peraturan
Pemerintah Nomor 72 Tahun 2019 tentang penguatan Aparat Pengawasan
Internal Pemerintah (APIP). Aturan ini akan mengatur tentang reposisi
APIP. Diharapkan dengan telah diterbitkannya peraturan pemerintah ini,
pengawas internal pemerintah bisa lebih kuat. Lebih independen. Sehingga
benar-benar menjadi pengawas yang objektif.
Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Politik dan Pemerintahan Umum yang
juga Kepala Pusat Penerangan Kementerian Dalam Negeri, Bahtiar
mengatakan itu di Jakarta, Senin (4/11). Menurut Bahtiar, Peraturan
Pemerintah Nomor 72 Tahun 2019 merupakan aturan yang merubah Peraturan
Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah. “Peraturan
Pemerintah dikeluarkan sebagai bagian dari penguatan di Pemerintah
Daerah,” ujarnya.
Jadi kata dia, semangat dari aturan tersebut untuk menguatkan posisi
APIP di daerah. Ini pula yang disarankan Komisi Pemberantasan Korupsi
(KPK). Harapannya tentu, dengan adanya aturan itu, pengawas internal
pemerintah lebih independen. Lebih punya taji. Punya keberanian misalnya
mengingatkan kepala daerah, jika dalam hasil pemeriksaannya ditemukan
indikasi pelanggaran.
“Tak hanya itu, keluarnya PP Nomor 72 Tahun 2019 juga sebagai
penguatan kelembagaan Rumah Sakit Daerah untuk menjalankan urusan wajib
pelayanan dasar,” kata Bahtiar.
Peraturan Pemerintah yang baru saja dikeluarkan, kata Bahtiar, tidak
hanya mengatur soal penguatan APIP. Tapi juga mengatur Rumah Sakit
Daerah sebagai unit organisasi bersifat khusus yang memberikan layanan
profesional melalui pemberian otonomi dalam pengelolaan keuangan dan
barang milik daerah. Serta bidang kepegawaian. “Tapi pengelolaannya dan
tata kerjanya tetap merujuk pada Undang- Undang Nomor 23 Tahun 2014
tentang Pemerintahan Daerah.
“Direktur rumah sakit daerah tetap bertanggung jawab kepada dinas
yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesehatan melalui
penyampaian laporan pelaksanaan pengelolaan keuangan dan barang milik
daerah serta bidang kepegawaian rumah sakit daerah,” Tuturnya.
Jadi dalam PP Nomor 72 Tahun 2019, lanjut Bahtiar, ada dua prinsip
pokok yang diatur. Pertama terkait dengan penguatan independensi APIP.
Kedua, penguataan kelembagaan rumah sakit daerah untuk menjalankan
fungsi urusan wajib pelayanan dasar kesehatan. Sementara khusus mengenai
penguatan APIP, perubahannya sesuai dengan apa yang pernah
direkomendasikan KPK kepada Presiden Jokowi.
“Ini sesuai rekomendasi KPK kepada Presiden agar APIP dapat lebih
independen, efektif dan optimal dalam mengawasi perangkat daerah,”
ujarnya.
Setidaknya kata dia, ada enam substansi perubahan untuk APIP daerah
yang diatur dalam PP Nomor Nomor 72 Tahun 2019. Subtansi pertama, ada
penambahan fungsi inspektorat daerah dalam upaya mencegah korupsi dan
pengawasan terhadap jalannya reformasi birokrasi. Harapannya dengan
penambahan fungsi ini, APIP dapat membangun Fraud Control Plan (FCP).
0 comments:
Post a Comment