Tuesday, 5 November 2019

Terbit, Aturan Penguatan Pengawasan Internal

 
Bahtiar, Dirjen Politik dan Pemerintahan Umum Kemendagri
JAKARTA – Pemerintah telah mengeluarkan Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2019 tentang penguatan Aparat Pengawasan Internal Pemerintah (APIP). Aturan ini akan mengatur tentang reposisi APIP. Diharapkan dengan telah diterbitkannya peraturan pemerintah ini, pengawas internal pemerintah bisa lebih kuat. Lebih independen. Sehingga benar-benar menjadi pengawas yang objektif.
Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Politik dan Pemerintahan Umum yang juga Kepala Pusat Penerangan Kementerian Dalam Negeri, Bahtiar mengatakan itu di Jakarta, Senin (4/11). Menurut Bahtiar, Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2019 merupakan aturan yang merubah Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah. “Peraturan Pemerintah dikeluarkan sebagai bagian dari penguatan di Pemerintah Daerah,” ujarnya.
Jadi kata dia, semangat dari aturan tersebut untuk menguatkan posisi APIP di daerah. Ini pula yang disarankan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Harapannya tentu, dengan adanya aturan itu, pengawas internal pemerintah lebih independen. Lebih punya taji. Punya keberanian misalnya mengingatkan kepala daerah, jika dalam hasil pemeriksaannya ditemukan indikasi pelanggaran.
“Tak hanya itu, keluarnya PP Nomor 72 Tahun 2019 juga sebagai penguatan kelembagaan Rumah Sakit Daerah untuk menjalankan urusan wajib pelayanan dasar,” kata Bahtiar.
Peraturan Pemerintah yang baru saja dikeluarkan, kata Bahtiar, tidak hanya mengatur soal penguatan APIP. Tapi juga mengatur Rumah Sakit Daerah sebagai unit organisasi bersifat khusus yang memberikan layanan profesional melalui pemberian otonomi dalam pengelolaan keuangan dan barang milik daerah. Serta bidang kepegawaian. “Tapi pengelolaannya dan tata kerjanya tetap merujuk pada Undang- Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
“Direktur rumah sakit daerah tetap bertanggung jawab kepada dinas yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesehatan melalui penyampaian laporan pelaksanaan pengelolaan keuangan dan barang milik daerah serta bidang kepegawaian rumah sakit daerah,” Tuturnya.
Jadi dalam PP Nomor 72 Tahun 2019, lanjut Bahtiar, ada dua prinsip pokok yang diatur. Pertama terkait dengan penguatan independensi APIP. Kedua, penguataan kelembagaan rumah sakit daerah untuk menjalankan fungsi urusan wajib pelayanan dasar kesehatan. Sementara khusus mengenai penguatan APIP, perubahannya sesuai dengan apa yang pernah direkomendasikan KPK kepada Presiden Jokowi.
“Ini sesuai rekomendasi KPK kepada Presiden agar APIP dapat lebih independen, efektif dan optimal dalam mengawasi perangkat daerah,” ujarnya.
Setidaknya kata dia, ada enam substansi perubahan untuk APIP daerah yang diatur dalam PP Nomor Nomor 72 Tahun 2019. Subtansi pertama, ada penambahan fungsi inspektorat daerah dalam upaya mencegah korupsi dan pengawasan terhadap jalannya reformasi birokrasi. Harapannya dengan penambahan fungsi ini, APIP dapat membangun Fraud Control Plan (FCP).
Share:

0 comments:

Post a Comment


SELAMAT HUT RI KE 80 KONTAK MEDIA GROUP

SELAMAT HUT RI KE 80 KONTAK MEDIA GROUP

Selamat HUT Byangkara Ke 79

Selamat HUT Byangkara Ke 79

DPRD KAB SERANG SELAMAT HUT BYANGKARA KE 79

DPRD KAB SERANG SELAMAT HUT BYANGKARA KE 79

BERBUAT BAIKLAH SESUNGUHNYA UNTUK DIRI KITA

BERBUAT BAIKLAH SESUNGUHNYA UNTUK DIRI KITA

Silakan Klik Kerja sama Publikasi

MOTO KAMI


Cermat Cerdas Tepat Dalam Informasi Menjadi Media Inpendent Berita Tanpa Intervensi

Unsur Pimpinan DPR RI 2024 2029

PT KONTAK MEDIA PERSADA GROUP KLIK

Aku Tahu Apa Yang Kau Suka ?

Aku Tahu Apa Yang Kau Suka ?

Hidup Untuk Saling Melindungi Bukan Saling Melukai

Hidup Untuk Saling Melindungi Bukan Saling Melukai

BUMN PEDULI BANGSA

BUMN PEDULI BANGSA

Penawaran Kerja Sama

TV KONTAK BANTEN

KEMENTRIAN SEKRETARIS NEGARA

KEMENTRIAN SEKRETARIS NEGARA

Hari Amal Bhakti ke 78 Bakti Untuk Negeri

Hari Amal Bhakti ke 78 Bakti Untuk Negeri

FORUM UNIVERSITAS TRISAKTI

FORUM UNIVERSITAS TRISAKTI
Media yang kuat butuh rakyat yang terlibat, mengelola kebebasan dengan bertanggung jawab._ Najwa Shihab

SILAKAN PASANG IKLAN KLIK

IBU KOTA NUSANTARA

IBU KOTA NUSANTARA

KONTAK MEDIA GROUP

BACA BERITA BIKIN PAS DI HATI YA DI SINI !!

INFO CPNS DAN PPPK 2025 KLIK

PESAN MAKANAN ENGAK RIBET

MOTO KAMI


BERBUAT BAIK TERHADAP SESAMA SESUNGGUHNYA UNTUK KEBAIKAN DIRI KITA

KEMENTRIAN HUKUM DAN HAM

KEMENTRIAN HUKUM DAN HAM

INFO DEWAN PERWAKILAN RAKYAT (DPR) RI

KEMENTRIAN BUMN

KEMENTRIAN BUMN

SELAMAT HARI ADIYAKSA KE 62

SELAMAT HARI ADIYAKSA KE 62

Jadikan Kritik Masyarakat Sebagai INTROPEKSI

Jadikan Kritik Masyarakat Sebagai INTROPEKSI

ENERGI KOLOBORASI

ENERGI KOLOBORASI

Bergerak TAK TERBATAS

Bergerak TAK TERBATAS

KELUARGA BESAR KEJAKSAAN RI

KELUARGA BESAR KEJAKSAAN RI

SENYUM ADALAH IBADAH

SENYUM ADALAH IBADAH

SELAMAT DAN SUKSES

SELAMAT DAN SUKSES

Bergerak Tumbuh Bersama

Bergerak Tumbuh Bersama

SELALU BERBUAT UNTUK BANGSA

AWAS BAHAYA LATEN KORUPSI

AWAS BAHAYA LATEN KORUPSI

Kata Motifasi Koran Kontak Banten

Kata Motifasi Koran Kontak Banten

Mau Kirim Tulisan Artikel Klik aja

MOTO KAMI


Sekecil APAPUN Yang Anda Perbuat Akan Menjadikan Cermin Kami untuk Maju

BARCODE INFO KERJA KLIK

Silakan Pesan Buku Catatan Kehidupan Ali

Berita Populer

INFO KPK

INFO KEJAKSAAN RI

Bergerak Kita Bangkit untuk Indonesia

Bergerak Kita Bangkit untuk Indonesia

BERIKAN SENYUM UNTUK MU INDONESIA

BERIKAN SENYUM UNTUK MU INDONESIA

BANGKIT LEBIH KUAT

BANGKIT LEBIH KUAT

AYO SELAMATKAN BUMI KITA

AYO SELAMATKAN BUMI KITA

PRAJA MUDA JIWA MUDA

PRAJA MUDA JIWA MUDA

Hati Nurani Tidak Ada Dalam Buku Tapi Ada di Hati

Hati Nurani Tidak Ada Dalam Buku Tapi Ada di Hati

BERGERAK DAN BERGERAK

Seputar Parlemen

INFO KPK JAKARTA

INFO ICW NASIONAL KLIK

Salam Damai Untuk Indonesia

Layanan Kota Tangerang Selatan BPHTB

Kementrian

Susunan Redaksi

Kementrian PU

Support