< >

Notification

×

Iklan

Iklan

🌤️ Info Cuaca & Gempa
Cuaca Banten
Sumber: BMKG
Gempa Terkini

Tag Terpopuler

Uang Suap Diserahkan di Toilet Mal Kalibata City Square

Selasa, 04 Februari 2020 | Selasa, Februari 04, 2020 WIB | Last Updated 2020-02-04T14:47:30Z

SIDANG DAKWAAN I Terdakwa kasus suap pemeriksaan atas restitusi pajak PT Wahana Auto Ekamarga (WAE) tahun pajak 2015 dan 2016 Darwin Maspolim (kedua dari kiri) saat menghadiri sidang dakwaan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (3/2).
JAKARTA-Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap, sebagian uang suap dari Komisaris PT Wahana Auto Ekamarga (WAE), Darwin Maspolim, untuk empat orang pegawai Direktorat Jenderal Pajak Ke­menterian Keuangan diserah­kan di sebuah toilet pria.
“Pada tanggal 8 Juni 2018, atas perintah terdakwa (Dar­win), Amelia Pranata dan Musa membawa uang sejum­lah 57.500 dollar AS ke Mal Kalibata City Square. Kemudi­an, Musa menyerahkan uang tersebut kepada Hadi Sutrisno di toilet pria ground floor Mal Kalibata City Square,” kata jaksa KPK, Takdir Suhan, saat membacakan surat dakwaan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (3/2).
Darwin didakwa menyuap empat orang pegawai Direk­torat Jenderal Pajak Kemen­terian Keuangan sebesar 131.200 dollar Amerika Seri­kat (AS) atau lebih kurang 1,8 miliar rupiah. Keempat pega­wai pajak itu adalah Kepala Kantor Pelayanan Pajak Penanaman Modal Asing (KPP PMA) Tiga Kanwil Jakarta Khusus Yul Dirga, Supervisor Tim Pemeriksa Pajak Hadi Su­trisno, Ketua Tim Pemeriksa Pajak Jumari, dan Anggota Tim Pemeriksa Pajak M Naim Fahmi.
Selanjutnya, kata Takdir, uang yang diterima di toilet tersebut dibagi menjadi em­pat. Hadi, Jumari, dan Naim mendapatkan jatah masing-masing sebesar 13.700 dollar AS. Sementara itu, sisanya diserahkan untuk Yul Dirga. Menurut jaksa, uang terse­but berkaitan dengan com­mitment fee atas upaya Yul Dirga yang menandatangani dan mengeluarkan Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar Pajak Penghasilan Nomor 00033/406/16/056/18 ke­pada PT WAE sekitar 2,777 miliar rupiah. Selain itu, jaksa juga menyebut keempatnya menerima uang dengan total 73.700 dollar AS dari pihak Darwin.
“Pada bulan Mei 2017, Amelia Pranata atas perin­tah terdakwa (Darwin) menyerahkan uang sebesar 73.700 dollar AS untuk diberi­kan kepada Hadi Sutrisno,” ujar jaksa
Level Pembaca
Peraturan Sistem
Sistem berjalan otomatis saat pembaca berada di halaman artikel.
Setiap satu menit membaca mendapatkan sepuluh poin pengalaman.
Jika mencapai seratus poin maka level naik otomatis.

Struktur Level:
Level 0 Pengunjung Baru
Level 1 sampai 2 Pembaca Pemula
Level 3 sampai 5 Pembaca Aktif
Level 6 sampai 9 Pembaca Setia
Level 10 sampai 14 Kontributor
Level 15 ke atas Master Berita
Tulis Komentar
Komentar Pembaca
×
Berita Terbaru Update