JAKARTA-Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Hari Setiyono merilis perkembangan penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi
dalam pengelolaan keuangan dan dana investasi pada PT Asuransi
Jiwasraya (Persero). Hari ini, diketahui ada lima orang diperiksa
sebagai saksi terkait kasus ini.
"Mereka adalah Hendrisman Rahim (HR), Hari Prasetyo (HP), Muhammad
Harfan, Daniel Halim (Direktur PT. Asuransi Jiwa Adisarana Wana Artha),
dan Edmond Setiadarma," katanya dalam siaran pers diterima, Selasa
(17/3).Dia menambahkan, kesaksian diberikan kelima orang tersebut adalah
kesaksian tambahan, setelah sebelumnya Kejaksaan Agung sudah pernah
meminta keterangan kepada mereka sebelumnya.
"Mereka dimintai keterangan untuk mendukung pembuktian pasal sangkaan terhadap para tersangka BT, HH dan JHT," jelasnya.
Hari menambahkan, dalam pemeriksaan hari ini terdapat 2 (dua) orang
yang juga berstatus sebagai tersangka, yakni HR dan HP. Kendati
pemeriksaan kali ini mereka diperiksa sebagai saksi untuk berkas perkara
Tersangka BT alias Benny Tjokro, HH alias Heru Hidayat, dan JHT alias
Joko Hartoni Tirto.
"Tiga orang lainnya yang kami periksa adalah pemilik SID terafiliasi
dalam proses transaksi saham, dimana sebelumnya para saksi keberatan
atas pemblokiran rekening sahamnya, namun setelah diklarifikasi dan
diverifikasi, rekening saham mereka benar kaitannya dengan proses jual
beli saham yang dilakukan oleh para tersangka," tutupnya.
Diketahui, saat ini Kejaksaan Agung telah menetapkan lima orang
tersangka dalam kasus PT Jiwasraya. Mereka adalah BT alias Benny Tjokro,
HH alias Heru Hidayat, JHT alias Joko Hartoni Tirto, endrisman Rahim
(HR), Hari Prasetyo (HP).
0 comments:
Post a Comment