< >

Notification

×

Iklan

Iklan

🌤️ Info Cuaca & Gempa
Cuaca Banten
Sumber: BMKG
Gempa Terkini

Tag Terpopuler

KPK Tidak Akan Mengurangi Upaya Penindakan

Jumat, 06 Maret 2020 | Jumat, Maret 06, 2020 WIB | Last Updated 2020-03-06T13:11:38Z
 
KONTRAK KERJA | Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Firly Bahuri (kiri) menunjukkan berkas penandatanganan kontrak kerja pejabat eselon I dan II, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (5/3).
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak akan mengurangi upaya penindakan dalam menjalankan tugasnya memberantas korupsi. Upaya pencegahan dan penindakan itu harus dilakukan bersamaan sehingga pemberantasan korupsi akan berjalan dengan efektif, berhasil, dan berdayaguna.
“Ujung tombak KPK hanya dua yaitu pencegahan dan penindakan. Kedua ujung tombak tersebut tidak boleh ada yang tertinggal. Semua harus berada di depan, bersinergi, dan berbarengan,” kata Ketua KPK, Firli Bahuri pada acara penandatanganan kontrak kinerja pejabat eselon I dan II KPK, di Jakarta, Kamis (5/3).
Pencegahan sebagaimana yang dimaksud di dalam Pasal 6 Undang-Undang (UU) KPK Nomor 19 Tahun 2019 atas perubahan UU 30 tahun 2002 yang ada pada Pasal 6 huruf A, B, C, dan D. Sementara untuk melakukan penindakan, berbasis pada pasal 6 huruf E dan F.
Untuk pencegahan korupsi, tambah Firli, KPK akan melanjutkan kebijakan untuk mendorong peningkatan pendapatan negara dan melakukan program pencegahan yang sejalan dengan Strategi Nasional Pencegahan Korupsi (Stranas PK).
Firli memaparkan KPK memiliki visi untuk melanjutkan pemberantasan korupsi demi mewujudkan Indonesia maju. Syarat Indonesia maju tersebut, harus ada jaminan yaitu situasi politik yang kondusif, situasi keamanan yang stabil dan dinamis serta penegakan hukum yang efektif, di mana KPK bertugas.
IPK Capai 45
Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron menambahkan KPK dalam menjalankan tugas menetapkan dua sasaran strategis yaitu memaksimalkan uang yang dikorupsi ke negara melalui mekanisme asset recovery. Kedua, mendorong peningakatan Indeks Persepsi Korupsi (IPK) Indonesia melalui dua survei yang terkait dengan tugas dan kewenangan KPK yaitu world justice project (WJP).
“KPK harap, dengan pelaksanaan tugas pemberantasan korupsi baik penindakan dan pencegahan maka KPK mendorong dua indeks itu lebih tinggi. Sehingga berkontribusi pada capaian IPK menjadi 45 di tahun 2024 nanti,” kata Ghufron.
Untuk mencapai dua sasaran strategis tersebut, kata Ghufron, KPK menetapkan empat fokus area KPK yaitu korupsi di sektor bisnis, korupsi di sektor politik, korupsi yang dilakukan Aparat Penegak Hukum (APH), dan korupsi pada pelayanan publik.
“Kami akan kembangkan bersama tim cegah. Itu yang menjadi arahan arah kebijakan umum 2020 ke depan. Mudah- mudahan kami bersinergi untuk membebaskan korupsi,” tuturnya.
Level Pembaca
Peraturan Sistem
Sistem berjalan otomatis saat pembaca berada di halaman artikel.
Setiap satu menit membaca mendapatkan sepuluh poin pengalaman.
Jika mencapai seratus poin maka level naik otomatis.

Struktur Level:
Level 0 Pengunjung Baru
Level 1 sampai 2 Pembaca Pemula
Level 3 sampai 5 Pembaca Aktif
Level 6 sampai 9 Pembaca Setia
Level 10 sampai 14 Kontributor
Level 15 ke atas Master Berita
Tulis Komentar
Komentar Pembaca
×
Berita Terbaru Update