SERANG-Virus Corona atau bisa dikenal sebagai
Covid-19, yang menjadi ancaman seluruh masyarakat di Banten. Hingga
meliburkan anak sekolah selama 14 hari, dari tanggal 16 Maret sampai
dengan 28 Maret 2020.
Pemerintah
Kabupaten (Pemkab) Serang, melalui surat Bupati Serang, Ratu Tatu
Chasanah, memperintahkan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) untuk
siaga di tempat-tempat wisata.
Hal
itu dikarenakan, khawatir momentum libur 14 hari dijadikan waktu
jalan-jalan keluarga. Bukanlah untuk belajar di rumah, dan berkumpul
keluarga.
"Antisipasi
Virus Corona, langkah strategis dan taktis akan kita lakukan. Pada
dasarnya merujuk pada kebijakan pusat, dan turun kepada Pemerintah
Daerah. Satpol PP akan mengamankan kebijakan pimpinan, dan kebijakan
pimpinan kita untuk melawan virus corona di kalangan anak sekolah,"
ungkap Kepala Satpol PP Kabupaten Serang, Ajat Sudrajat saat ditemui di
ruang kerjanya, Selasa (17/3/2020).
Ajat juga menjelaskan, saat ini langkah yang diambil oleh dirinya, adalah untuk memutus mata rantai penyebaran Virus Corona.
Langkah
pertama yang di ambil, kata dia, Anak Sekolah telah di liburkan, dan
khawatir berkeliaran. Maka itu, dirinya akan siaga di daerah wisata.
Baik Pantai, Kolam Renang, hingga pusat perbelanjaan.
"Kita
khawatir disalahgunakan. Waktu libur malah ke Mall, Tempat Wisata, dan
juga Kolam Renang. Makanya akan kita siagakan petugas, serta membubarkan
aktivitas anak sekolah di tempat keramaian," jelas Ajat.
Diakhir
pembicaraan, Ajat mengakui, apa yang dirinya lakukan adalah untuk
membantu Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dindikbud) Kabupaten Serang,
dalam mengantisipasi penyebaran Virus Corona.
"Sekaligus,
kita menjalankan perintah Ibu Bupati Serang. Untuk menjaga keamanan dan
kenyamanan masyarakat di Kabupaten Serang," tutup Ajat seraya mengakhir
pembicaraan
0 comments:
Post a Comment