< >

Notification

×

Iklan

Iklan

🌤️ Info Cuaca & Gempa
Cuaca Banten
Sumber: BMKG
Gempa Terkini

Tag Terpopuler

Warga Taman Royal Ingin Pemkot Tangerang Tegas Soal Jalan Rusak

Jumat, 06 Maret 2020 | Jumat, Maret 06, 2020 WIB | Last Updated 2020-03-06T10:06:18Z

ampak jalan rusak di Perumahan Taman Royal, Cipondoh, Kota Tangerang.
TANGERANG KOTA -Warga menuntut Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang tegas terhadap pengembang Perumahan Taman Royal soal jalan rusak atau penyerahan aset fasos-fasum.
Ketua RT4/16, Perumahan Taman Royal, Arief Wibowo mengatakan, selama tidak ada tindakan tegas dari Pemkot Tangerang yang memiliki efek langsung kepada pengembang, PT Cahaya Baru Raya Realty (CBRR), maka tidak akan ada kejelasan nasib dari kasus ini.
Terlebih, menurut dia, dalam Peraturan Daerah Kota Tangerang No 5/2017 tentang Fasos-fasum, Pemkot Tangerang memiliki tugas melakukan pembinaan kepada pengembang di wilayahnya, termasuk dalam aspek pemenuhan hak-hak warga dalam bentuk serah terima fasos-fasum. 
"Pemkot dengan kewenangannya dapat menerapkan sanksi kepada pengembang yang tidak bertanggung jawab, antara lain dengan mencabut izin operasionalnya," ujar Wibowo kepada TangerangNews, Jumat (6/3/2020).
Ia menyebut, warga Perumahan Taman Royal sudah bertahun-tahun geram dengan pengembangnya. Bahkan, warga telah melayangkan class action terhadap pengembang atas tuntutan perbaikan jalan-jalan yang rusak.
Menurutnya, warga selalu menerima janji-janji palsu pengembang untuk penyelesaian masalah, terutama perbaikan jalan rusak di Perumahan Taman Royal yang hingga kini tak kunjung dilakukan.
Wibowo mengatakan, warga ingin ada peran Pemkot Tangerang dalam menyelesaikan kasus ini terutama memperjuangkan serah terima fasos-fasum.
“Pemkot tidak bisa lepas tangan dengan alibi belum ada serah terima dan membiarkan warga berjuang sendiri melalui jalur hukum,” katanya.
Wibowo pun menanggapi pernyataan Wakil Wali Kota Tangerang Sachrudin yang akan membantu warga untuk mempercepat penyelesaian kasus melalui jalur hukum tersebut.
Dalam gugatan itu, Sachrudin juga ingin pengembang bisa pailit sehingga fasos-fasum bisa diserahkan.
Namun, Wibowo pesimis atas bantuan tersebut. Sebab, persoalan warga dengan pengembang tak hanya terkait jalan rusak atau penyerahan aset fasos-fasum saja “Kalau pengembang dipailitkan, perlu dipastikan hak-hak warga yang belum mendapatkan sertifikatnya bisa diamankan juga, karena tuntutan warga tidak hanya terkait jalan boulevard dan fasos fasum lain yang rusak dan ditelantarkan, tapi juga ada sekian warga yang tidak jelas nasib SHM-nya,” pungkasnya.
Level Pembaca
Peraturan Sistem
Sistem berjalan otomatis saat pembaca berada di halaman artikel.
Setiap satu menit membaca mendapatkan sepuluh poin pengalaman.
Jika mencapai seratus poin maka level naik otomatis.

Struktur Level:
Level 0 Pengunjung Baru
Level 1 sampai 2 Pembaca Pemula
Level 3 sampai 5 Pembaca Aktif
Level 6 sampai 9 Pembaca Setia
Level 10 sampai 14 Kontributor
Level 15 ke atas Master Berita
Tulis Komentar
Komentar Pembaca
×
Berita Terbaru Update