< !-- -->

Notification

×

Iklan

Jadwal Imsakiyah

Kota Serang, Banten
Subuh 04:32 – 04:45
Ashar 15:26 – 15:27 (sekitar)
Maghrib 18:17 – 18:21 --:--:--
Isya 19:20 – 19:30 (perkiraan)
Menuju Buka Puasa: --:--:--

Iklan

Jadwal Imsakiyah Hari Ini

Jadwal Imsakiyah Hari Ini

Kota Serang, Banten
Subuh 04:32 – 04:45
Ashar 15:26 – 15:27 (sekitar)
Maghrib 18:17 – 18:21
--:--:--
Isya 19:20 – 19:30 (perkiraan)
Menuju Buka Puasa --:--:--
Instagram @kontakbanten.id

Tag Terpopuler

PSBB Jakarta, Ini Sektor yang Masih Boleh Beroperasi

Friday, 10 April 2020 | Friday, April 10, 2020 WIB | Last Updated 2020-04-10T07:03:43Z

Hari pertama PSBB di Jakarta, pantauan CCTV lalu lintas di jalan Kebun Sirih., Jakarta Pusat, Jumat (10/04). (CCTV Pemprov)
JAKARTA-Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan meneken Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 33 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Ibu Kota. Pergub itu disampaikan Anies beberapa  jam sebelum PSBB berlaku efektif di Jakarta pada Jumat (10/04) pukul 00.00 WIB.
Dalam Pergub tersebut, Anies menegaskan selama 14 hari,  Jakarta dilarang keluar rumah, kecuali untuk memenuhi kebutuhan pokok. Aktivitas perkantoran dan dunia usaha di sektor-sektor tertentu juga wajib dihentikan. Sanksi denda bahkan pidana bisa diberlakukan bagi yang melanggar. Itu semua dimaksudkan guna mencegah interaksi antarorang yang berpotensi menularkan Covid-19.
"Bahwa selama pemberlakuan PSBB, maka dilakukan penghentian sementara aktivitas kantor, aktivitas di tempat kerja. Dan penghentian ini wajib diikuti dengan kegiatan bekerja di rumah atau di tempat tinggal. Kewajiban untuk menghentikan kegiatan di tempat kerja (atau di kantor), itu berlaku untuk semua sektor, kecuali beberapa hal berikut ini," ujar Anies dalam jumpa pers di Pendopo Balai Kota, Kamis (9/4/2020) malam.
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menambahkan, meski ada beberapa sektor yang dikecualikan dalam penghentian kerja, perusahaan atau instansi tetap wajib menerapkan protokol pencegahan penyebaran Covid-19 di tempat kerja.
Aturan mengenai pengecualian dari penghentian aktivitas bekerja di kantor dimuat dalam Pergub  pasal 10. Berikut uraian lengkap sektor-sektor yang diperbolehkan beroperasi selama PSBB:
a. Seluruh kantor/instansi pemerintahan, baik pusat maupundaerah berdasarkan pengaturan dari kementerian terkait;
b. Kantor Perwakilan Negara Asing dan/atau organisasi internasional dalam menjalankan fungsi diplomatik dan konsuler serta fungsi lainnya sesuai ketentuan hukum internasional;
c. Badan Usaha Milik Negara/Daerah yang turut serta dalam penanganan Corona Virus Disease (Covid-19) dan/atau dalam pemenuhan kebutuhan pokok masyarakat mengikuti pengaturan dari kementerian terkait dan/atau Pemerintah Provinsi DKI Jakarta;
d. Pelaku usaha yang bergerak pada sektor: Kesehatan, Bahan pangan/makanan/minuman, Energi, Komunikasi dan teknologi informasi, keuangan, logistik, perhotelan, konstruksi, industri strategis, pelayanan dasar, utilitas publik dan industri yang ditetapkan sebagai objek vital nasional dan objek tertentu; dan/atau kebutuhan sehari-hari.
e. Organisasi kemasyarakatan lokal dan internasional yang bergerak pada sektor kebencanaan dan/atau sosial. 
Level Pembaca
Peraturan Sistem
Sistem berjalan otomatis saat pembaca berada di halaman artikel.
Setiap satu menit membaca mendapatkan sepuluh poin pengalaman.
Jika mencapai seratus poin maka level naik otomatis.

Struktur Level:
Level 0 Pengunjung Baru
Level 1 sampai 2 Pembaca Pemula
Level 3 sampai 5 Pembaca Aktif
Level 6 sampai 9 Pembaca Setia
Level 10 sampai 14 Kontributor
Level 15 ke atas Master Berita
Tulis Komentar
Komentar Pembaca
×
Berita Terbaru Update