Jakarta – Tahun ini, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) membuat kesepakatan untuk melakukan penyetaraan jabatan bagi instansi daerah. Dengan demikian, PNS di instansi daerah yang menduduki jabatan administrasi siap-siap saja dialihkan ke jabatan fungsional.
Asisten Deputi Manajemen Karier dan Talenta SDM Aparatur KemenPAN-RB Aba Subagja mengatakan, penyetaraan jabatan ini akan dilakukan seusai penetapan dari Kemendagri mengenai jabatan-jabatan di pemerintah daerah yang bisa dialihkan ke dalam jabatan fungsional.
“Pengalihan jabatan bagi jabatan administrasi di instansi pemerintah tertentu yang diisi oleh TNI dan Polri, yang dalam masa transisi bisa dialihkan secara sementara juga akan dilakukan tahun ini,” kata Aba Subagja di Jakarta, Selasa (26/1/2021).
Dia menjelaskan, KemenPAN-RB saat ini tengah merumuskan revisi Peraturan MenPAN-RB No. 28/2019 sebagai landasan proses penyetaraan jabatan di tahun 2021. Dengan revisi tersebut, maka mekanisme penyetaraan jabatan akan berbeda dengan yang dijalani pada 2020.
0 comments:
Post a Comment