Tuesday, 23 February 2021

Pasal-pasal Karet Dalam UU ITE Yang Menyeramkan

 

Jakarta – UU ITE terbukti bisa menjerat wartawan. Demikian pendapat jurnalis senior Bambang Harymurti, sehingga dia merasa perlu mendesak.  Dewan Pers segera melakukan audiensi dengan Kapolri dan Presiden.

Rencananya Presiden sudah meminta DPR  untuk segera merevisi UU Nomor 19/2016 sebagaimana perubahan UU Nomor 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), harus dijadikan momentum yang tidak disia-siakan guna merevisi sejumlah pasal karet yang menjadi momok sejumlah orang untuk menyampaikan pendapat serta pemikirannya, utamanya kepada pemerintah.

Masalahnya yang menjadi krusial ada pada sejumlah Pasal dalam UU ITE yang terbukti bisa menjerat wartawan dalam menulis berita.

Sebagai masukan atas niat Presiden Jokowi merevisi UU ITE, berbagai kelompok yang berkepentingan bisa segera memberikan masukan. Idealnya memang Menkopolhukam yang mendapat dauh dari Presiden untuk mengkoordinir rencana merevisi atau melakukan perbaikan terhadap UU ITE ini bagusnya bisa menyediakan forum untuk menerima masukan seperti melalui media online atau sarana lain mengingat tak semua pihak bisa hadir secara fisik. Apalagi adanya hambatan akibat pandemi Covid-19 yang masih ganas mengancam kehidupan setiap orang.

Dari kelompok media sosial hendaknya dapat lebih proaktif memberikan masukan serta pandangannya. Sebab pihak yang paling terdepan  akan menjadi sasaran UU ITE adalah pengguna media sosial, utamanya para jurnalis yang menekuni pekerjaannya di habitat medsos.

Pendapat Kapolri Jendral  Listyo Sigit Prabowo yang menilik UU ITE sudah tidak lagi sehat, karena pada waktu belakangan ini kerap digunakan tidak sebagainana mestinya. Isyarat dari Kapolri ini patut diapresiasi dengan baik menjadi kesempatan melakukan perbaikan pada UU ITE yang sudah sering digunakan untuk menjerat banyak orang yang tidak disukai oleh pihak lain, termasuk pemerintah.

Sederetan pasal-pasal bermasalah dalam UU ITE itu dalam versi SafeNET. Tempo.Co, 17 Februari 2021).

Presiden Joko Widodo sendiri memang sudah memerintahkan kepada jajarannya untuk segera melakukan langkah-langkah nyata untuk segera merevisi Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Meski yang paling krusial ada  9 pasal yang dianggap gawat, namun sebagian saja yang dapat diperbaiki, boleh jadi sudah dapat dianggap tidak lagi bermasalah untuk UU ITE ini.

Misalnya untuk pasal 27 ayat 1 soal advertising yang memiliki muatan pelanggaran kesusilaan.

Lalu pasal 27 ayat 3 bagwa setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik.

Berikutnta adalah pasal 28 ayat 2 yang menyatakan bahwa setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA).

Lalu pasal 29 yang menyatakan bahwa setiap orang yang  dengan sengaja dan tanpa hak mengirimkan Informasi elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang berisi ancaman kekerasan atau menakut-nakuti yang ditujukan secara pribadi.

Untuk semua pasal tersebut untuk orang yang bersangkutan ajan dikenakan sanksi hukuman yang cukup berat.

Karena keempat pasal tersebut bisa mulut mungkret digunajan untuk menjerat siapa saja sekehendak hati penguasa yang membuat tafsiran pada pasal-pasal tersebut. Karena pasal-pasal itu semua memang multitafsir.

Karena itu, dari keempat pasal itu saja yang dapat diperjelas batasan-batasan penafsirannya, kiranya sudah bisa memberi kelegaan bagi banyak orang untuk menjadikan media sosial sebagai sarana yang aman untuk digunakan tanpa perlh merasa cemas dan rakut dijaring oleh UU ITE yang terasa menyeramkan itu.

Share:

0 comments:

Post a Comment

Silakan Klik Kerja sama Publikasi

MOTO KAMI


Cermat Cerdas Tepat Dalam Informasi Menjadi Media Inpendent Berita Tanpa Intervensi

Unsur Pimpinan DPR RI 2024 2029

SELAMAT SUKSES PRESIDEN TERPILIH 2024-2029

SELAMAT SUKSES PRESIDEN TERPILIH 2024-2029

DPRD KOTA CILEGON HARI SANTRI 2024

DPRD KOTA CILEGON HARI SANTRI 2024

PT KONTAK MEDIA PERSADA GROUP KLIK

Minat Klik - PT Anugrah Cahaya PlaponPVC

SELAMAT HARI KORUPSI KORUPSI MERUSAK GENERASI

SELAMAT HARI KORUPSI KORUPSI MERUSAK GENERASI

Malu Ketika Korupsi Ciri Sebagai Manusia

Malu Ketika Korupsi Ciri Sebagai Manusia

SELAMAT HUT KORPRI Penegak Keadilan

SELAMAT HUT KORPRI Penegak Keadilan

SELAMAT HARI KORUPSI AKU MALU KORUPSI

SELAMAT HARI KORUPSI AKU MALU KORUPSI

Jadilah Perbedaan Menjadi Kekuatan

Jadilah Perbedaan Menjadi Kekuatan

Hidup Untuk Saling Melindungi Bukan Saling Melukai

Hidup Untuk Saling Melindungi Bukan Saling Melukai

BUMN PEDULI BANGSA

BUMN PEDULI BANGSA

Penawaran Kerja Sama

TV KONTAK BANTEN

KEMENTRIAN SEKRETARIS NEGARA

KEMENTRIAN SEKRETARIS NEGARA

Hari Amal Bhakti ke 78 Bakti Untuk Negeri

Hari Amal Bhakti ke 78 Bakti Untuk Negeri

FORUM UNIVERSITAS TRISAKTI

FORUM UNIVERSITAS TRISAKTI
Media yang kuat butuh rakyat yang terlibat, mengelola kebebasan dengan bertanggung jawab._ Najwa Shihab

SILAKAN PASANG IKLAN KLIK

IBU KOTA NUSANTARA

IBU KOTA NUSANTARA

KONTAK MEDIA GROUP

BACA BERITA BIKIN PAS DI HATI YA DI SINI !!

TALK SHOW MENCARI PEMIMPIN SEJATI

TALK SHOW MENCARI PEMIMPIN SEJATI

INFO CPNS DAN PPPK 2023 KLIK

PESAN MAKANAN ENGAK RIBET

MOTO KAMI


BERBUAT BAIK TERHADAP SESAMA SESUNGGUHNYA UNTUK KEBAIKAN DIRI KITA

HARI KETERBUKAAN INFORMASI 2023

HARI KETERBUKAAN INFORMASI 2023

KEMENTRIAN HUKUM DAN HAM

KEMENTRIAN HUKUM DAN HAM

RESOLUSI TAHUN 2024

RESOLUSI TAHUN 2024

INFO DEWAN PERWAKILAN RAKYAT (DPR) RI

KEMENTRIAN BUMN

KEMENTRIAN BUMN

SELAMAT HARI ADIYAKSA KE 62

SELAMAT HARI ADIYAKSA KE 62

Jadikan Kritik Masyarakat Sebagai INTROPEKSI

Jadikan Kritik Masyarakat Sebagai INTROPEKSI

ENERGI KOLOBORASI

ENERGI KOLOBORASI

Bergerak TAK TERBATAS

Bergerak TAK TERBATAS

SELAMAT PRESIDEN TERPILIH

SELAMAT PRESIDEN TERPILIH

KELUARGA BESAR KEJAKSAAN RI

KELUARGA BESAR KEJAKSAAN RI

SENYUM ADALAH IBADAH

SENYUM ADALAH IBADAH

SELAMAT DAN SUKSES

SELAMAT DAN SUKSES

Bergerak Tumbuh Bersama

Bergerak Tumbuh Bersama

SELALU BERBUAT UNTUK BANGSA

AWAS BAHAYA LATEN KORUPSI

AWAS BAHAYA LATEN KORUPSI

Kata Motifasi Koran Kontak Banten

Kata Motifasi Koran Kontak Banten

Mau Kirim Tulisan Artikel Klik aja

MOTO KAMI


Sekecil APAPUN Yang Anda Perbuat Akan Menjadikan Cermin Kami untuk Maju

BARCODE INFO KERJA KLIK

Silakan Pesan Buku Catatan Kehidupan Ali

Berita Populer

PEMERINTAH JAWA TIMUR

PEMERINTAH JAWA TIMUR

PEMERINTAH JAWA TENGAH

PEMERINTAH JAWA TENGAH

INFO KPK

INFO KEJAKSAAN RI

Bergerak Kita Bangkit untuk Indonesia

Bergerak Kita Bangkit untuk Indonesia

BERIKAN SENYUM UNTUK MU INDONESIA

BERIKAN SENYUM UNTUK MU INDONESIA

BANGKIT LEBIH KUAT

BANGKIT LEBIH KUAT

AYO SELAMATKAN BUMI KITA

AYO SELAMATKAN BUMI KITA

PRAJA MUDA JIWA MUDA

PRAJA MUDA JIWA MUDA

Hati Nurani Tidak Ada Dalam Buku Tapi Ada di Hati

Hati Nurani Tidak Ada Dalam Buku Tapi Ada di Hati

PEMERINTAH TANGERANG

PEMERINTAH TANGERANG

SELAMAT HUT BAWASLU REPUBLIK INDONESIA

BERGERAK DAN BERGERAK

Portal Kementrian Kemlu Indonesia

Seputar Parlemen

INFO KPK JAKARTA

INFO ICW NASIONAL KLIK

Salam Damai Untuk Indonesia

Layanan Kota Tangerang Selatan BPHTB

Kementrian

Susunan Redaksi

Kementrian PU

Support