![]() |
Foto : ANTARA/Benardy Ferdiansyah
Mantan Bupati Kepulauan Talaud Sri Wahyumi Maria Manalip. |
Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menahan mantan Bupati Kepulauan Talaud Sri Wahyumi Maria Manalip (SWM).
Sri
Wahyumi baru saja ditetapkan tersangka kasus dugaan penerimaan
gratifikasi oleh penyelenggara negara terkait proyek pekerjaan
infrastruktur di Kabupaten Kepulauan Talaud, Sulawesi Utara Tahun
2014-2017.
"Untuk kepentingan penyidikan, KPK melakukan penahanan
tersangka SWM selama 20 hari terhitung sejak 29 April 2021 sampai
dengan 18 Mei 2021 di Rutan Cabang KPK pada Gedung Merah Putih," ucap
Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Karyoto saat jumpa pers di Gedung
KPK, Jakarta, Kamis.
Diketahui, Sri Wahyumi baru bebas dari Lapas
Anak Wanita Tangerang setelah menjalani masa hukuman 2 tahun penjara
terkait perkara yang menjerat-nya sebelumnya, yakni suap lelang
pekerjaan revitalisasi Pasar Lirung dan pekerjaan revitalisasi Pasar Beo
Kabupaten Kepulauan Talaud Tahun 2019.
KPK pun kemudian langsung menangkap dan menahan Sri Wahyumi kembali.
Namun
saat jumpa pers pada Kamis ini, tersangka Sri Wahyumi tidak
ditampilkan. Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri yang turut hadir menyampaikan
bahwa keadaan emosi Sri Wahyumi sedang tidak stabil saat akan ditahan.
"Sore
ini, kami tidak bisa menampilkan tersangka karena kami sudah berupaya
tadi menyampaikan kepada yang bersangkutan tetapi kemudian setelah akan
dilakukan penahanan ini, keadaan emosi yang bersangkutan tidak stabil
sehingga mohon maaf kami tidak bisa menampilkan yang bersangkutan pada
sore hari ini," ucap Ali.
Kendati demikian, ia memastikan syarat-syarat penahanan terhadap Sri Wahyumi sudah sesuai aturan hukum yang berlaku.
"Namun
demikian, kami memastikan syarat-syarat penahanan sebagaimana aturan
hukum yang berlaku telah terpenuhi sesuai aturan hukum yang berlaku,"
ucap Ali.
KPK menduga Sri Wahyumi menerima gratifikasi senilai Rp9,5 miliar.
Selama
proses penyidikan kasus dugaan gratifikasi Sri Wahyumi tersebut telah
diperiksa 100 saksi dan juga telah disita berbagai dokumen dan barang
elektronik yang terkait kasus.
Atas perbuatannya, Sri Wahyumi
disangkakan melanggar Pasal 12 B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999
tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah
dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
0 comments:
Post a Comment