Jakarta - Kementrian Komunikasi dan Informatika dan Informatika(Kemkominfo) membuka seleksi penyelenggaraan multiplexing siaran televisi digital terestrial. Langkah tersebut dilakukan karena migrasi penyiaran televisi terestrial dari teknologi analog ke teknologi digital dan penghentian siaran analog atau analog switch off (ASO) dilakukan paling lambat pada 2 November 2022.
Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Jonny G Plate mengatakan, pembukaan seleksi tersebut sesuai dengan amanat Pasal 72 Angka 9 Undang-undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.“Hari ini saya mengumumkan kepada publik tentang pembukaan seleksi penyelenggaraan multiplexing siaran telivisi digital terestrial. Untuk itu, perlu persiapan yang serius agar transisi ini dapat menjadi proses yang lancar bagi industri pertelevisian dan masyarakat luas selaku pemirsa siaran televisi di seluruh Indonesia,” kata Johnny melalui konferensi virtual di Jakarta, Rabu, (10/3/2021).
Johnny menjelaskan, mekanisme seleksi untuk memilih Lembaga Penyiaran Swasta (LPS) sebagai penyelenggara multiplexing tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 46 Tahun 2021 tentang Pos, Telekomunikasi dan Penyiaran (Postelsiar).
“Sebagai tindak lanjut dari PP dimaksud, Kemkominfo juga telah menetapkan pedoman seleksi melalui Keputusan Menteri Kominfo Nomor 88 Tahun 2021 tentang Pedoman Evaluasi dan Seleksi Penyelenggara Multipleksing Siaran Televisi Digital Terestrial,” jelas Johnny.
Untuk itu, lanjut Johnny, pihaknya juga telah membentuk tim pelaksana seleksi melalui Keputusan Menteri Kominfo Nomor 90 Tahun 2021 tentang Tim Evaluasi dan Seleksi Penyelenggara Multipleksing Siaran Televisi Digital Terestrial.
“Tim seleksi akan bekerja secara profesional, kredibel, dan akuntabel sesuai peraturan perundang-undangan berlaku,” tegas Johnny.
Tim seleksi tersebut, kata Johnny, ditugaskan untuk menyiapkan tata cara pelaksanaan seleksi berdasarkan pedoman yang telah ditetapkan ke dalam dokumen seleksi dan untuk menyelenggarakan seluruh tahapan seleksi sampai dengan penetapan pemenang penyelenggara multiplexing.
“Selain itu, Lembaga Penyiaran Swasta dapat segera mempersiapkan diri untuk pendaftaran dan pemasukan dokumen sampai dengan 5 April 2021 mendatang,” ungkap Johnny.
Mengenai pelaksanaan seleksi, Johnny mengungkapkan, akan berlangsung secara daring di dalam jaringan melalui situs seleksimux.kominfo.go.id. “Dokumen seleksi dapat diakses dengan mudah bagi semua, sehingga proses seleksi ini dapat berjalan secara transparan,” tambah Johnny.
22 Wilayah Layanan
Johnny menambahkan,
berdasarkan hasil identifikasi Kemkominfo, terdapat 22 wilayah layanan
yang akan menjadi obyek seleksi tersebar di 22 provinsi yaitu Sumatera
Barat, Riau, Jambi, Sumatera Selatan, Bengkulu, Lampung, Bangka
Belitung, Kalimantan Barat, Kalimantan Tengah, Sulawesi Utara, Sulawesi
Tengah, Sulawesi Selatan, Sulawesi Tenggara, Sulawesi Barat, Gorontalo,
Bali, NTB, NTT, Maluku, Maluku Utara, Papua Barat, dan Papua.
“Pemilihan wilayah layanan yang menjadi obyek seleksi ini dilakukan berdasarkan kajian perhitungan jumlah kebutuhan slot multiplexing untuk peralihan bagi seluruh lembaga penyiaran di daerah-daerah tersebut,” tutur Johnny.
Seleksi ini bertujuan untuk memilih LPS yang didukung oleh kemampuan untuk menyelenggarakan multiplexing dan kesiapan pelaksanaan analog switch off.
“Semoga proses seleksi ini kelak menghasilkan penyelenggara penyelenggara multiplexing terbaik yang bisa diandalkan untuk persiapan menuju analog switch off sesuai jadwal yang ditetapkan dalam Undang-Undang Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan tentunya demi kemajuan pertelevisian Indonesia dan tentunya demi kemajuan pertelevisian Indonesia dan dalam rangka pertelevisian nasional digital untuk kepentingan siaran yang lebih baik bagi masyarakat,” imbuh Johnny.
0 comments:
Post a Comment