JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan
penahanan terhadap tersangka terkait kasus dugaan korupsi pengadaan
lahan di daerah Cipayung, Jakarta Timur. Tersangka itu yakni Wakil
Direktur PTAdonara Propertindo, Anja Runtunewe (AR).
Anja bakal
ditahan selama 20 hari ke depan di Rumah Tahanan (Rutan) Polda Metro
Jaya. "Untuk kepentingan penyidikan, Tim Penyidik hingga saat ini telah
melakukan pemeriksaan saksi sebanyak 46 orang dan selanjutnya dilakukan
upaya paksa penahanan pada tersangka AR selama 20 hari terhitung sejak
tanggal 2 Juni 2021 sampai dengan 21 Juni 2021 di Rutan Polda Metro
Jaya," ujar Wakil Ketua KPK, Lili Pintauli Siregar saat menggelar
konpers di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Rabu Untuk mencegah terjadinya penyebaran virus Corona (COVID-19) di
lingkungan KPK, maka Anja akan dilakukan pemeriksaan dan tes swab
terlebih dahulu. "Sebelum dilakukan, telah dilakukan pemeriksaan
kesehatan dan swabtest PCR COVID-19," kata Lili.
Dalam kasus ini,
KPK menetapkan tiga orang dan satu korporasi sebagai tersangka atas
kasus dugaan korupsi terkait pengadaan tanah di Munjul, Pondok Rangon,
Cipayung, Kota Jakarta Timur.Ketiga orang tersangka tersebut yakni, mantan Direktur Utama (Dirut)
Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Pembangunan Sarana Jaya, Yoory C
Pinontoan (YRC). Kemudian, Wakil Direktur PT Adonara Propertindo, Anja
Runtunewe (AR) dan Direktur PT Adonara Propertindo, Tommy Adrian (TA).
Sedangkan
satu tersangka korporasi yakni, PT Adonara Propertindo. Para tersangka
tersebut disinyalir telah merugikan keuangan negara sebesar Rp152,5
miliar. "Atas perbuatan para tersangka tersebut, diduga telah
mengakibatkan kerugian keuangan negara setidak-tidaknya sebesar sejumlah
Rp152,5 miliar," kata Plh Deputi Penindakan KPK, Setyo Budiyanto saat
menggelar konpers di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan,
Kamis (27/5/2021).
Setyo membeberkan, Yorry Pinontoan awalnya
bersepakat dengan Anja Runtunewe berkaitan dengan pembelian lahan di
daerah Munjul, Pondok Rangon, Cipayung, Jakarta Timur, pada 8 April
2019. Dalam hal ini, Yorry disebut sebagai pihak pembeli. Sedangkan Anja
merupakan pihak penjual tanah.
Setelah dilakukan kesepakatan,
terjadi pembayaran awal sebesar 50% atau sejumlah Rp108,9 miliar ke
rekening bank milik Anja Runtunewe pada Bank DKI. Selang beberapa waktu
kemudian, atas perintah Yorry, dilakukan pembayaran oleh Perumda
Pembangunan Sarana Jaya kepada Anja Runtunewe sebesar Rp43,5 miliar.
KPK
menemukan dugaan perbuatan melawan hukum berkaitan dengan pengadaan
tanah di Munjul tersebut. Adapun, perbuatan melawan hukum tersebut
meliputi, tidak adanya kajian kelayakan terhadap objek tanah; tidak
dilakukannya kajian appraisal dan tanpa didukung kelengkapan persyaratan
sesuai dengan peraturan terkait.
Kemudian, beberapa proses dan
tahapan pengadaan tanah juga diduga kuat dilakukan tidak sesuai SOP
serta adanya dokumen yang disusun secara backdate: serta adanya
kesepakatan harga awal antara pihak Anja Runtunewe dan Periksa PT Sarana
Jaya sebelum proses negosiasi dilakukan. Perbuatan itu kemudian diduga
mengakibatkan kerugian negara sekira Rp152,5 miliar. Atas perbuatannya, para tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1)
atau pasal 3 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan
Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun
2001 Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
0 comments:
Post a Comment