CILEGON – Menuju akreditasi paripurna tentunya bukan perkara mudah bagi Puskesmas yang ada di Kota Cilegon, banyak persyaratan-persyaratan yang harus dilalui salah satunya adalah sertifikat atas kepemilikan tanah yang harus dipunyai oleh masing-masing puskesmas.
“Dari sembilan puskesmas yang ada di Kota Cilegon yakni Puskesmas Pulomerak, Grogol, Purwakarta, Jombang, Cibeber, Cilegon Citangkil 1, Citangkil 2 dan Puskesmas Ciwandan tidak satupun tanah puskesmas yang bersertifikat,” ujar dr Rully Kusumawardahani selaku Kepala Bidang Pelayanan Kesehatan (Yankes) Dinas Kesehatan Kota Cilegon disela-sela kegiatan peningkatan mutu pelayanan fasilitas kesehatan yang digelar di aula Setda, Rabu (2/6/2021).
Dan oleh sebab itu kata
dia yang menjadi kendala bagi puskesmas yang ada di Kota Cilegon menuju
akreditasi paripurna, sebab kata dia ada empat akreditasi yang harus
dicapai oleh puskesmas yakni akreditasi dasar, madya, utama dan
paripurna dan
untuk meraih akreditasi paripurna puskesmas di Kota Cilegon itu agak kesulitan karena terkendala sertifikat tanah.“Menuju akreditasi paripurna syarat utamanya adalah harus mempunyai
sertifikat tanah. Nah karena terkendala sertifikat tanah itu puskesmas
di Cilegon belum satupun yang meraih predikat akreditasi paripurna,
paling banter akreditasinya sampai dengan akreditasi madya atau utama,”
katanya.
Padahal lanjutnya, pihak kami sudah sering kali mempertanyakan kepada dinas terkait agar secepatnya dibuat sertifikat atau memberikan sertifikat agar akreditasi paripurna dapat diraih.
0 comments:
Post a Comment