< >

Notification

×

Iklan

Iklan

🌤️ Info Cuaca & Gempa
Cuaca Banten
Sumber: BMKG
Gempa Terkini

Tag Terpopuler

Perubahan RTRW Larang Peternakan Mikro-Kecil di Dua Kecamatan di Lebak, Bagaimana yang Sudah Berjalan?

Rabu, 09 Juni 2021 | Rabu, Juni 09, 2021 WIB | Last Updated 2021-06-09T11:25:41Z

 



LEBAK-Usaha peternakan baik skala mikro dan kecil tak diperbolehkan dilakukan di dua kecamatan di Kabupaten Lebak, yakni Kecamatan Rangkasbitung dan Gunungkencana.

Dalam Pasal 40 ayat 9 perubahan Raperda Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Lebak yang telah disetujui DPRD, dari 28 kecamatan, di dua kecamatan tersebut tidak diperbolehkan untuk kegiatan usaha peternakan skala mikro dan kecil.

“Kawasan peternakan skala usaha kecil usaha mikro sebagaimana dimaksud dalam ayat 6 huruf C dan D dapat dilaksanakan di seluruh kecamatan kecuali di Kecamatan Rangkasbitung dan di Kecamatan Gunungkencana,” bunyi Pasal 40 ayat 9.

Kabag Hukum Sekretariat Daerah (Setda) Lebak Lina Budiarti menjelaskan, hal tersebut tidak berpengaruh terhadap kegiatan usaha ternak yang sudah lebih dulu ada sebelum nantinya Perda disahkan.

“Ya tetap boleh, kan ada pasal peralihan. Bagi kegiatan yang sudah berjalan tetap diperbolehkan memanfaatkan ruang itu,” kata Lina  Rabu (9/6/2021).

Secara mendetail soal penyelenggaraan peternakan akan diatur khusus dalam Perda Penyelenggaraan Peternakan, Kesehatan Hewan, dan Retribusi Pelayanan Kesehatan Hewan yang masuk dalam Prolegda tahun 2021.

“Bagaimana mengatur peternakan yang bagus, bagaimana jarak dari permukiman, bagaimana kewajiban pelaku usaha jika itu skala besar. Itu diatur di sana, udah siap itu perda nya,” terang Lina.

Lebih lanjut menurut Lina, 20 tahun ke depan, Rangkasbitung yang merupakan wilayah perkotaan memang tidak cocok menjadi kawasan peternakan.

Di dalam Permentan Nomor 14 Tahun 2020 tentang Pendaftaran dan Perizinan Usaha Peternakan terdapat 30 jenis usaha peternakan.

Dalam lampiran Permentan tersebut juga ditentukan berapa batas jumlah (Ekor) untuk masing-masing jenis usaha peternakan skala mikro, kecil, menengah dan besar.
Level Pembaca
Peraturan Sistem
Sistem berjalan otomatis saat pembaca berada di halaman artikel.
Setiap satu menit membaca mendapatkan sepuluh poin pengalaman.
Jika mencapai seratus poin maka level naik otomatis.

Struktur Level:
Level 0 Pengunjung Baru
Level 1 sampai 2 Pembaca Pemula
Level 3 sampai 5 Pembaca Aktif
Level 6 sampai 9 Pembaca Setia
Level 10 sampai 14 Kontributor
Level 15 ke atas Master Berita
Tulis Komentar
Komentar Pembaca
×
Berita Terbaru Update