< -->

Notification

×

Iklan

Jadwal Imsakiyah

Kota Serang, Banten
Subuh 04:32 – 04:45
Ashar 15:26 – 15:27 (sekitar)
Maghrib 18:17 – 18:21 --:--:--
Isya 19:20 – 19:30 (perkiraan)
Menuju Buka Puasa: --:--:--

Iklan

Jadwal Imsakiyah Hari Ini

Jadwal Imsakiyah Hari Ini

Kota Serang, Banten
Subuh 04:32 – 04:45
Ashar 15:26 – 15:27 (sekitar)
Maghrib 18:17 – 18:21
--:--:--
Isya 19:20 – 19:30 (perkiraan)
Menuju Buka Puasa --:--:--
Advertise With Us NEW
Kontak Banten Audience
👥 13-16K Daily Readers
📈 200K – 330K Monthly Pageviews
🔥 45K Peak Traffic / Day
🌐 4.6M+ Total Readers
📊 View Rate Card 💬 Contact WhatsApp

Tag Terpopuler

Pemerkosaan Terjadi Saat Pesta Miras Di Kota Serang

Monday, 9 August 2021 | Monday, August 09, 2021 WIB | Last Updated 2021-08-09T10:21:16Z

 


KOTA SERANG- Pesta miras berujung rudapaksa terjadi di Kota Serang, Banten, pada Sabtu, 07 Agustus 2021 sekitar pukul 01.30 wib. Peristiwa memilukan itu dialami oleh Pj (19), gadis belia yang diajak menenggak miras oleh temannya W (29) disebuah toko bunga.

Ternyata W tak sendiri, dia bersama temannya berinisial M (21), yang karena terpengaruh minuman beralkohol juga melakukan perbuatan bejatnya terhadap gadis belia Pj.

“Pelaku dengan korban saling kenal. Kemudian pelaku W menjemput korbannya Pj untuk pesta miras, korban diperkosa oleh W disebuah toko,” kata Kapolres Serang Kota (Serkot), AKBP Maruli Ahiles Hutapea, Senin (09/08/2021).

Saat sudah mabuk, pelaku W memperkosa Pj. Pelaku M yang menunggu diluar toko kemudian masuk dan melakukan perbuatan tidak terpuji dibantu oleh W.

Saat M memeprkosa Pj, pelaku W memegangi tangan gadis belia tersebut. Korban berusaha melawan.

“Salah satu teman pelaku M, masuk dan melakukan perbuatan yang sama,” terangnya.

Korban Pj yang berteriak dan melawan berhasil melarikan diri dan mendatangi petugas keamanan yang tak jauh dari lokasi kejadian. Dia menceritakan masih pilu yang di alaminya. Dibantu petugas keamanan, korban Pj kemudian melapor ke Polres Serang Kota.

Usai mengumpulkan informasi dan barang bukti, tak lama para pelaku ditangkap dirumahnya masing-masing pada Minggu, 08 Agustus 2021.

“Pelaku dikenakan Pasal 285, ancaman hukuman 12 tahun kurungan penjara,” ujarnya.
Level Pembaca
Peraturan Sistem
Sistem berjalan otomatis saat pembaca berada di halaman artikel.
Setiap satu menit membaca mendapatkan sepuluh poin pengalaman.
Jika mencapai seratus poin maka level naik otomatis.

Struktur Level:
Level 0 Pengunjung Baru
Level 1 sampai 2 Pembaca Pemula
Level 3 sampai 5 Pembaca Aktif
Level 6 sampai 9 Pembaca Setia
Level 10 sampai 14 Kontributor
Level 15 ke atas Master Berita
Tulis Komentar
Komentar Pembaca
×
Berita Terbaru Update