KOTA SERANG- Pesta miras berujung rudapaksa terjadi di Kota Serang, Banten, pada Sabtu, 07 Agustus 2021 sekitar pukul 01.30 wib. Peristiwa memilukan itu dialami oleh Pj (19), gadis belia yang diajak menenggak miras oleh temannya W (29) disebuah toko bunga.
Ternyata W tak sendiri, dia bersama temannya berinisial M (21), yang karena terpengaruh minuman beralkohol juga melakukan perbuatan bejatnya terhadap gadis belia Pj.
“Pelaku dengan korban saling kenal. Kemudian pelaku W menjemput korbannya Pj untuk pesta miras, korban diperkosa oleh W disebuah toko,” kata Kapolres Serang Kota (Serkot), AKBP Maruli Ahiles Hutapea, Senin (09/08/2021).
Saat sudah mabuk, pelaku W memperkosa Pj. Pelaku M yang menunggu diluar toko kemudian masuk dan melakukan perbuatan tidak terpuji dibantu oleh W.
Saat M memeprkosa Pj, pelaku W memegangi tangan gadis belia tersebut. Korban berusaha melawan.
“Salah satu teman pelaku M, masuk dan melakukan perbuatan yang sama,” terangnya.
Korban Pj yang berteriak dan melawan berhasil melarikan diri dan mendatangi petugas keamanan yang tak jauh dari lokasi kejadian. Dia menceritakan masih pilu yang di alaminya. Dibantu petugas keamanan, korban Pj kemudian melapor ke Polres Serang Kota.
Usai mengumpulkan informasi dan barang bukti, tak lama para pelaku ditangkap dirumahnya masing-masing pada Minggu, 08 Agustus 2021.
0 comments:
Post a Comment