JAKARTA-Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ) menjebloskan mantan staf khusus eks Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo , Andreau Misanta Pribadi, ke Lapas Kelas I Surabaya, Jawa Timur pada Kamis (23/9).
Andreau merupakan terpidana perkara suap ekspor benur alias benih bening lobster (BBL) pada Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP).
Eksekusi itu dilakukan berdasarkan Putusan Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat Nomor: 27/Pid.Sus-TPK/2021/ PN. Jkt Pst tanggal 15 Juli 2021 yang telah berkekuatan hukum tetap.
"Jaksa Eksekusi Dody Sukmono telah melaksanakan Putusan terpidana Andreau Misanta dengan cara memasukkan ke Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Surabaya untuk menjalani pidana penjara selama 4 tahun dan 6 bulan dikurangi selama berada dalam tahanan," ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri lewat pesan singkat, Sabtu (25/9).Selain hukuman badan, Andreau juga dijatuhi pidana denda sebesar Rp 300 juta subsider 6 bulan kurungan.Dalam perkara tersebut, Edhy Prabowo dinyatakan terbukti menerima suap senilai 77 ribu dolar AS dan Rp 24.625.587.250 bersama-sama dengan Andreau Misanta Pribadi dan Safri (staf khusus Edhy Prabowo), Amiril Mukminin (sekretaris pribadi Edhy), Ainul Faqih (sekretaris pribadi Iis Rosita Dewi yaitu istri Edhy Prabowo), dan Siswadhi Pranoto Loe (pemilik PT Aero Cipta Kargo) dari Direktur PT Duta Putra Perkasa Pratama Suharjito dan perusahaan pengekspor BBL lain.
Rinciannya, sejumlah 77 ribu dolar AS dari Suharjito, dan menerima Rp24.625.587.250 dari pengusaha lainnya.
Selanjutnya Safri menerima uang 26 ribu dolar AS, Siswadhi Pranoto Loe menerima totalnya Rp13.199.689.193, Andreau Misanta Pribadi menerima Rp10.731.932.722, dan Amiril Mukminin menerima Rp2.369.090.000.
Edhy Prabowo sendiri divonis 5 tahun penjara ditambah denda Rp 400 juta subsider 6 bulan kurungan. Kemudian, Amiril Mukminin divonis 4,5 tahun penjara ditambah denda Rp 300 juta subsider 6 bulan kurungan.Lalu, Siswadhi Pranoto Loe divonis 4 tahun penjara ditambah denda Rp300 juta subsider 4 bulan kurungan. Ainul Faqih divonis 4 tahun penjara ditambah denda Rp 300 juta subsider 4 bulan. Sementara Safri divonis 4,5 tahun penjara ditambah denda Rp 300 juta subsider 6 bulan kurungan.
0 comments:
Post a Comment