Friday 3 September 2021

PHK Sepihak 23 Karyawan RSUD Malingping, Disnakertrans Banten Lakukan Mediasi

 


SERANG – Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Banten melakukan mediasi terkait nasib 23 karyawan cleaning service (kebersihan) di lingkungan kerja RSUD Malingping. Puluhan karyawan tersebut mendapat Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) secara sepihak oleh pihak PT Azharetha Hana Magatrading (AHM), selaku perusahaan penyedia jasa.

Mediasi tersebut dilaksanakan di Aula Kantor Disnakertrans Provinsi Banten, Kamis (2/9/2021). Yang bertindak sebagai mediator mewakili Disnakertrans Banten adalah Henky Tri Wardhana dan Ratu Aji.

Dalam pertemuan mediasi tersebut, 23 karyawan cleaning service mengatakan,
PHK sepihak tersebut diduga kuat karena adanya pengajuan kenaikan gaji sesuai Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) Kabupaten Lebak.

Mengacu pada Surat Keputusan Gubernur Banten Nomer : 561/Kep.272-Huk/2020 tentang Penetapan UMK di Provinsi Banten Tahun 2021, UMK terendah di Banten jatuh pada Kabupaten Lebak yaitu Rp2.751.000 per bulan.

Sementara PT. AHM selaku perusahaan outsourcing kebersihan di RSUD Malingping membayar upah karyawan di bawah UMK Kabupaten Lebak 2021 yakni hanya Rp2.200.000 per bulan.

Menanggapi soal upah, Direktur PT AHM, Dodong, mengatakan bahwa perusahaannya merupakan perusahaan kecil. Ia berdalih bahwa di dalam aturan yang berlaku dijelaskan bahwa tidak mesti membayar sesuai UMK/UMP.

“Kami punya hak di situ, lebih kepada bagaimana kesepakatan. Dan itu pun dibuktikan dengan kesepakatan tertulis Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) yang dibuat di awal-awal kontrak,” kata Dodong.

Sementara menurut karyawan, selain persoalan upah yang tidak sesuai dengan UMK, PT. AHM pun sering mengalami keterlambatan pembayaran gaji setiap bulannya. Bahkan hingga dua bulan lebih baru dibayar.

Dikatakan, PT. AHM membayar upah per Maret-April 2021  pada tanggal 3 Mei 2021 sebesar Rp2.200.000. Dan membayar upah per bulan Mei-Juni 2021 pada tangal 7 Juli 2021 Sebesar Rp1.653.942 dan pada tanggal 21 Juli 2021 sebesar Rp2.746.058.

Soal keterlambatan upah, Dodong mengakui bahwa hal itu terjadi dikarenakan ada alasan tertentu. Akan tetapi, keterlambatan ini pun berdasar dan beralasan.

“Kami baru dibayar per lima bulan terakhir dari mulai kontrak oleh RSUD Malingping. Tetapi bukan berarti itu alasan kami untuk tidak membayar. Di bulan sebelum lebaran kami membayar tuntas. Perjanjian kami dengan RSUD Malingping bulan pertama kami membayar. Bulan berikutnya pihak RSUD Malingping bayar ke kami. Kami penuhi kewajiban kami, meskipun hak kami belum dipenuhi. Sebelum mereka keluar pun kami sudah melunasi,” ujarnya.

Adapun terkait tuduhan PHK sepihak, Dodong mengelak. Ia mangatakan bahwa hal itu tidak benar.

Menurut Dodong bahwa para karyawan sendiri yang mengundurkan diri dengan membatalkan perjanjian yang dibuat di awal Februari 2021.

“Dalam kontrak PKWT, akan ada evaluasi per 3 bulan, kebetulan triwulan kedua ada evaluasi. Setelah ada evaluasi kebetulan ada protes. Mereka berharap ada kenaikan gaji sesuai UMK,” ujarnya.

Sementara itu, Hengky Tri Wardhana selaku mediator menyatakan pihaknya telah mempelajari permohonan pihak pekerja dan tanggapan dari pihak perusahaan.

Ia mengatakan, pihak mediator Pemprov Banten memilah, di UU Cipta Kerja ada hak normatif dan hak yang bisa masuk dalam perselisihan

“Saya sudah mempelajari permasalahan dan berkordinasi dengan penyidik dan sudah kami sampaikan jika permasalahan normatif menjadi urusan kami. Soal upah denda dalam ketanagakerjaan pastinya ada kriteria tertentu yang bisa digunakan,” ujar Henky.

Diketahui dalam mediasi tersebut tidak terjadi kesepakatan antara kedua belah pihak. Setelah ditawarkan beberapa pilihan, pihak karyawan memilih untuk meminta upah sisa kontrak dibayarkan sepenuhnya, dan menolak bekerja kembali karena dinilai tidak akan terjalin keharmonisan di tempat mereka bekerja.

Sedangkan saat dimintai pilihan, pihak perusahaan enggan memutuskan. Pihak perusahaan lebih memilih untuk meminta klarifikasi tahap dua.

Pada akhirnya pihak karyawan memilih untuk menemui penyidik dan meminta surat rekomendasi untuk membawa permasalahan ini ke Hubungan Industrial (HI).
Share:

0 comments:

Post a Comment

Minat Klik - PT Anugrah Cahaya PlaponPVC

UCAPAN IDUL ADHA 1445 H

UCAPAN IDUL ADHA 1445 H

HUT BYANGKARA ADHA PEMERINTAH BENGKULU

HUT BYANGKARA ADHA PEMERINTAH BENGKULU

BAPENDA BANTEN IDUL ADHA 1445 H

BAPENDA BANTEN IDUL ADHA 1445 H

PEMRINTAH BENGKULU HUT BENGKULU

PEMRINTAH BENGKULU HUT BENGKULU

IDUL ADHA 1445 H

IDUL ADHA 1445 H

DINAS PEMDIDIKAN KOTA SERANG

DINAS PEMDIDIKAN KOTA SERANG

PERKIM KOTA CILEGON IDUL ADHA 1445 H

PERKIM KOTA CILEGON IDUL ADHA 1445 H

BAPENDA PROVINSI BANTEN

BAPENDA PROVINSI BANTEN

IDUL ADHA 1445 H

IDUL ADHA 1445 H

Idul Adha 1445 H

Idul Adha 1445 H

Dinas Pendidikan Kota Serang ISRA MIRAJ 1445 h

Dinas Pendidikan Kota Serang ISRA MIRAJ 1445 h

Jadilah Perbedaan Menjadi Kekuatan

Jadilah Perbedaan Menjadi Kekuatan

Hidup Untuk Saling Melindungi Bukan Saling Melukai

Hidup Untuk Saling Melindungi Bukan Saling Melukai

BUMN PEDULI BANGSA

BUMN PEDULI BANGSA

Penawaran Kerja Sama

TV KONTAK BANTEN

KEMENTRIAN SEKRETARIS NEGARA

KEMENTRIAN SEKRETARIS NEGARA

Hari Amal Bhakti ke 78 Bakti Untuk Negeri

Hari Amal Bhakti ke 78 Bakti Untuk Negeri

FORUM UNIVERSITAS TRISAKTI

FORUM UNIVERSITAS TRISAKTI
Media yang kuat butuh rakyat yang terlibat, mengelola kebebasan dengan bertanggung jawab._ Najwa Shihab

SILAKAN PASANG IKLAN KLIK

IBU KOTA NUSANTARA

IBU KOTA NUSANTARA

KONTAK MEDIA GROUP

KONTAK MEDIA GROUP

BACA BERITA BIKIN PAS DI HATI YA DI SINI !!

BAPENDA PROVINSI BANTEN HARI PERS 2024

PEMERINTAH BANYUWANGI

PEMERINTAH BANYUWANGI

TALK SHOW MENCARI PEMIMPIN SEJATI

TALK SHOW MENCARI PEMIMPIN SEJATI

INFO CPNS DAN PPPK 2023 KLIK

PESAN MAKANAN ENGAK RIBET

MOTO KAMI


BERBUAT BAIK TERHADAP SESAMA SESUNGGUHNYA UNTUK KEBAIKAN DIRI KITA

HARI KETERBUKAAN INFORMASI 2023

HARI KETERBUKAAN INFORMASI 2023

KEMENTRIAN HUKUM DAN HAM

KEMENTRIAN HUKUM DAN HAM

RESOLUSI TAHUN 2024

RESOLUSI TAHUN 2024

INFO DEWAN PERWAKILAN RAKYAT (DPR) RI

KEMENTRIAN BUMN

KEMENTRIAN BUMN

SELAMAT HARI ADIYAKSA KE 62

SELAMAT HARI ADIYAKSA KE 62

Jadikan Kritik Masyarakat Sebagai INTROPEKSI

Jadikan Kritik Masyarakat Sebagai INTROPEKSI

ENERGI KOLOBORASI

ENERGI KOLOBORASI

Bergerak TAK TERBATAS

Bergerak TAK TERBATAS

PEMERINTAH SUBANG JABAR

PEMERINTAH SUBANG JABAR

KELUARGA BESAR KEJAKSAAN RI

KELUARGA BESAR KEJAKSAAN RI

SENYUM ADALAH IBADAH

SENYUM ADALAH IBADAH

PEMERINTAH BIRIEUN ACEH

PEMERINTAH BIRIEUN ACEH

SELAMAT DAN SUKSES

SELAMAT DAN SUKSES

Bergerak Tumbuh Bersama

Bergerak Tumbuh Bersama

Berbuat Baiklah Karena Senyum Pun Ibadah

Berbuat Baiklah Karena Senyum Pun Ibadah

SELALU BERBUAT UNTUK BANGSA

AWAS BAHAYA LATEN KORUPSI

AWAS BAHAYA LATEN KORUPSI

Kata Motifasi Koran Kontak Banten

Kata Motifasi Koran Kontak Banten

Mau Kirim Tulisan Artikel Klik aja

MOTO KAMI


Sekecil APAPUN Yang Anda Perbuat Akan Menjadikan Cermin Kami untuk Maju

BARCODE INFO KERJA KLIK

Silakan Pesan Buku Catatan Kehidupan Ali

Berita Populer

PEMERINTAH JAWA TIMUR

PEMERINTAH JAWA TIMUR

PEMERINTAH JAWA TENGAH

PEMERINTAH JAWA TENGAH

INFO KPK

INFO KEJAKSAAN RI

Bergerak Kita Bangkit untuk Indonesia

Bergerak Kita Bangkit untuk Indonesia

BERIKAN SENYUM UNTUK MU INDONESIA

BERIKAN SENYUM UNTUK MU INDONESIA

HUT RI KE 78 2023

HUT RI KE 78 2023

BANGKIT LEBIH KUAT

BANGKIT LEBIH KUAT

AYO SELAMATKAN BUMI KITA

AYO SELAMATKAN BUMI KITA

PRAJA MUDA JIWA MUDA

PRAJA MUDA JIWA MUDA

Hati Nurani Tidak Ada Dalam Buku Tapi Ada di Hati

Hati Nurani Tidak Ada Dalam Buku Tapi Ada di Hati

PEMERINTAH TANGERANG

PEMERINTAH TANGERANG

SELAMAT HUT BAWASLU REPUBLIK INDONESIA

BERGERAK DAN BERGERAK

Portal Kementrian Kemlu Indonesia

Seputar Parlemen

INFO KPK JAKARTA

INFO ICW NASIONAL KLIK

Salam Damai Untuk Indonesia

Layanan Kota Tangerang Selatan BPHTB

Kementrian

Susunan Redaksi

Kementrian PU

Support