![]() |
Wakil Ketua MKD DPR, Habiburokhman. |
JAKART - Wakil Ketua Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR-RI, Habiburokhman mengatakan, MKD menghargai proses hukum yang sedang berlangsung di Komisi Pemeberantasan Korupsi (KPK) terkait kasus yang menyeret Wakil Ketua DPR Azis Syamsudin menjadi tersangka.
MKD berpendapat bahwa KPK tentunya telah melakukan segala kebijakan berdasarkan hukum dan aturan yang berlaku.
"Hingga saat ini kami akan mencermati proses hukum ini dan kami tidak akan mengintervensi proses hukum tersebut atau ikut campur tangan. Kami tidak akan seperti itu," kata Habiburokhman, di komplek parlemen, Jumat (24/9/2021).
Mengenai komunikasi dan aktivitas terakhir Azis Syamsuddin di DPR selaku pimpinan, Habiburokhman mengaku sudah lama tidak komunikasi. Bahkan menurut catatan pribadinya, Azis sudah lama tidak terlihat sejak hadir dalam rapat terakhir satu bulan lalu.
"Jadi kalau di UU MD3, UU Pemilu, anggota DPR itu kehilangan status keanggotaan kalau sudah diputus bersalah," ujar Habiburokman kepada wartawan, Jumat (24/9/2021).
Politisi Gerindra ini membeberkan, bahwa penetapan tersangka yang dilakukan oleh suatu lembaga atau institusi penegak hukum merupakan proses awal dari dimulainya penyidikan atas kasus yang tengah menyeret yang bersangkutan.
Dalam proses tersebut, lanjutnya, seorang tersangka akan diminta menjelaskan serta membuktikan apabila dia benar tidak terlibat.
Sehingga dalam kaitan ini, anggota Komisi III DPR ini memilih menyerahkan proses hukum yang tengah berjalan ini kepada pihak yang berwenang dengan mengedepankan asas praduga tak bersalah.
"Kita enggak tahu (ke depannya' red). Kita tidak bisa beramsumsi beliau pasti salah," katanya.
0 comments:
Post a Comment