SERANG – Media sosial kembali menjadi sarana yang menunjukkan wajah buruk kinerja aparat Kepolisian. Di tengah sorotan publik mengenai buruknya kinerja Polri, khususnya Polres Luwu Timur, dalam penanganan kasus dugaan pencabulan hingga melahirkan #PercumaLaporPolisi yang viral di Twitter, video yang memperlihatkan brutalitas aparat Kepolisian dalam penanganan massa demonstrasi kembali tersebar di media sosial.
Dalam video yang telah beredar luas terkait demonstrasi terjadi di depan kantor Bupati Tangerang, Provinsi Banten (13/10/2021) memperlihatkan seorang aparat Kepolisian membanting salah seorang massa aksi dengan posisi badan belakang menghantam trotoar. Dalam video itu juga, terlihat akibat dari bantingan, korban mengalami kejang-kejang dan kehilangan kesadaran.
Massa demonstrasi yang seharusnya dilindungi hak-hak konstitusionalnya dalam menyampaikan pendapat dan berekspresi, justru disambut bantingan dan tindakan kekerasan lainnya oleh aparat di lapangan.
Peneliti HAM dan Sektor Keamanan SETARA Institute, Ikhsan Yosarie menyebutkan tindakan kekerasan, dalam kasus yang baru terjadi berupa bantingan, yang dilakukan oleh aparat Kepolisian terhadap massa aksi jelas tidak dapat dibenarkan dan tidak boleh ditolerir. “Tindakan aparat yang demikian jelas mencerminkan dehumanisasi terhadap massa demonstrasi yang hak-haknya di jamin Konstitusi,” ujar Ikhsan melalui siaran pers, Kamis (14/10/2021).
Ia menilai tindakan aparat yang membanting salah satu peserta aksi demonstrasi tersebut tentu hanya salah satu contoh pelbagai tindak kekerasan aparat dalam setiap penanganan demonstrasi. “Hal ini menunjukkan minimnya implementasi konsep Presisi Polri di lapangan, terutama oleh anggota-anggota. Polri yang humanis sama sekali tidak tercermin dalam tindakan-tindakan demikian. Kapolri semestinya melakukan evaluasi terkait visi Polri Presisi terhadap pelbagai jajarannya di daerah. Termasuk merancang indikator-indikator terukur yang wajib dipedomani oleh setiap anggota Polri,” tambahnya.
Tindakan kekerasan aparat yang terlihat jelas dalam video yang telah beredar jangan sampai direduksi hanya dengan video-video yang memperlihatkan kondisi korban yang telah atau masih baik-baik saja.“Selain rentan di rekayasa dan penuh tekanan, model penyelesaian demikian juga melahirkan impunitas aparat dan menihilkan pertanggungjawaban. Cara-cara konvensional menutupi praktik kekerasan seperti ini hanya menimbulkan kecaman lanjutan dari publik dan sama sekali tidak menyelesaikan masalah,” tandasnya.
POLDA BANTEN AMBIL ALIH
Selain menindak dan menghukum pelaku kekerasan, Kapolri harus memberikan sanksi kepada Kapolres Kabupaten Tangerang sesuai derajat kelalaiannya. Jika perlu copot dari jabatan agar menjadi preseden dan efek jera bagi pimpinan-pimpinan Kepolisian daerah yang tidak tegas mendisiplinkan anggota-anggotanya dalam bertugas.
Polda Banten mengambil alih seluruh pemeriksaan Brigadir NP, oknum Polresta Tangerang yang membanting mahasiswa Himata, saat demonstrasi memperingati HUT Kabupaten Tangerang.
“Sesuai perintah Kapolda Banten Irjen Pol Rudy Heriyanto, pemeriksaan terhadap oknum anggota Polresta Tangerang, Brigadir NP akan diambil alih oleh Bidpropam Polda Banten,” kata Kabid Humas Polda Banten, AKBP Shinto Silitonga, dalam rilis resminya, Kamis (14/10/2021).
Oknum Brigadir NP terancam sanksi tegas dari institusinya di korps Bhayangkara. Ancaman hukum sangat mungkin diberikan untuk pembanting mahasiswa itu.
Pemeriksaan dan pemberian sanksi dipastikan Shinto Silitonga akan sesuai prosedur dan terbuka, untuk publik.
“Kapolda Banten meyakinkan bahwa penanganan terhadap anggota yang bertugas tidak sesuai prosedur, akan ditindak sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” terangnya.
Selain ancaman hukuman, Brigadir NP juga terancam sanksi internal polri, baik etik maupun lainnya.
Brigadir NP sejak Rabu malam, 13 Oktober 2021, hingga saat ini masih menjalani pemeriksaan maraton di Mapolda Banten.
“Bentuk ketegasan Kapolda Banten menyikapi perilaku oknum anggota yang menjalankan tugas tidak sesuai dengan SOP yang berlaku, dalam menangani aksi unjuk rasa, dan akan memberikan sanksi tegas sesuai peraturan yang berlaku di internal polri,” ujarnya.
0 comments:
Post a Comment