< -->

Notification

×

Iklan

Jadwal Imsakiyah

Kota Serang, Banten
Subuh 04:32 – 04:45
Ashar 15:26 – 15:27 (sekitar)
Maghrib 18:17 – 18:21 --:--:--
Isya 19:20 – 19:30 (perkiraan)
Menuju Buka Puasa: --:--:--

Iklan

Jadwal Imsakiyah Hari Ini

Jadwal Imsakiyah Hari Ini

Kota Serang, Banten
Subuh 04:32 – 04:45
Ashar 15:26 – 15:27 (sekitar)
Maghrib 18:17 – 18:21
--:--:--
Isya 19:20 – 19:30 (perkiraan)
Menuju Buka Puasa --:--:--
Advertise With Us NEW
Kontak Banten Audience
👥 13-16K Daily Readers
📈 200K – 330K Monthly Pageviews
🔥 45K Peak Traffic / Day
🌐 4.6M+ Total Readers
📊 View Rate Card
💬 Contact WhatsApp

Tag Terpopuler

KPK Dalami Peruntukan Rp 1,5 Miliar untuk Perkara Alex Noerdin di Kejagung0

Selasa, 26 Oktober 2021 | Selasa, Oktober 26, 2021 WIB | Last Updated 2021-10-26T08:41:37Z

 


 JAKARTA- Wakil Ketua Komisi Pemberantasan   Korupsi  (KPK) Alexander Marwata menyebut pihaknya tengah menyelisik peruntukan uang Rp 1,5 miliar yang diamankan saat operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Bupati nonaktif Musi Banyuasin Dodi Reza Alex Noerdin.

Uang itu diamankan oleh tim penindakan KPK dari tangan ajudan Dodi Alex bernama Mursyid.

"Kemarin dari OTT itu selain uang yang kita amankan dari lokasi itu, ada uang Rp 1,5 miliar, dan yang bersangkutan posisi di  Jakarta  berikut ajudannya kita amankan, nah itu yang kita dalami. Uang itu apa? Dari mana? Untuk apa? kan seperti itu," ujar Alex -sapaan Alexander Marwata- di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (26/10/2021).

Alex mengatakan, tim penyidik tengah mendalami uang itu apakah berkaitan dengan perkara yang menjerat ayah Dodi Reza, yakni mantan Gubernur Sumatera Selatan (Sumsel) Alex Noerdin. Menurut Alex, jika uang itu berkaitan dengan perkara Alex Noerdin, maka KPK akan berkoordinasi dengan Kejaksaan Agung (Kejagung).

"Tentu nanti kalau ada kaitannya dengan perkara yang menyentuh Alex Noerdin, tentu nanti kami akan koordinasikan dengan pihak Jampidsus Kejaksaan," kata Alex.

Diketahui Alex Noerdin dijerat dalam dua kasus di Kejagung. Alex Noerdin ditahan di Rutan Salemba.

Kedua kasus  korupsi yang menjerat Alex, yakni dugaan korupsi dana hibah dari dana APBD Provinsi Sumatera Selatan tahun 2015 dan tahun 2017 kepada Yayasan Wakaf Masjid Sriwijaya Palembang terkait pembangunan Masjid Sriwijaya Palembang serta kasus dugaan korupsi dugaan korupsi pembelian gas bumi oleh BUMD Perusahaan Daerah Pertambangan dan Energi (PDPDE) Sumatera Selatan tahun 2010-2019.

KPK menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap proyek di Pemkab Musi Banyuasin (Muba). Mereka yakni Dodi Reza Alex Noerdin, Kadis PUPR Musi Banyuasin Herman Mayori, pejabat pembuat komitmen (PPK) Dinas PUPR Musi Banyuasin Eddi Umari, dan Direktur PT Selaras Simpati Nusantara Suhandy.

Selaku penerima suap, Dodi, Herman, dan Eddu disangka melanggar Pasal 12 huruf (a) atau Pasal 12 huruf (b) atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Sementara Suhandy dijerat dengan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Level Pembaca
Peraturan Sistem
Sistem berjalan otomatis saat pembaca berada di halaman artikel.
Setiap satu menit membaca mendapatkan sepuluh poin pengalaman.
Jika mencapai seratus poin maka level naik otomatis.

Struktur Level:
Level 0 Pengunjung Baru
Level 1 sampai 2 Pembaca Pemula
Level 3 sampai 5 Pembaca Aktif
Level 6 sampai 9 Pembaca Setia
Level 10 sampai 14 Kontributor
Level 15 ke atas Master Berita
Tulis Komentar
Komentar Pembaca
×
Berita Terbaru Update