Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan, Mahfud MD
|
JAKARTA- Menteri Politik, Hukum, dan Keamanan, Mahfud MD, menyatakan bahwa sesuai dengan Instruksi Presiden Joko Widodo, pemerintah akan bersungguh-sungguh untuk memberantas praktik pinjaman online ilegal.
Mahfud mengatakan pemerintah telah melakukan kajian mengenai alasan hukum untuk menindak pinjaman online ilegal tersebut. Meskipun pada praktiknya, pemberantasan pinjol ilegal ini ada yang pro dan ada yang kontra, namun keputusan pemerintah mengatasi pinjol ilegal akan tetap dilaksanakan untuk menyelamatkan rakyat.
"Alasan-alasan hukum sudah kita rumuskan, sudah kita tetapkan, nanti biar perdebatannya di dalam proses hukum, karena tentu ada yang setuju ada yang tidak. Tetapi pemerintah ingin hadir menyelamatkan rakyat dari tindakan pemerasan maupun pengancaman," kata Mahfud, Jumat, 22 Oktober 2021.
Menurut Mahfud, pemerintah telah menyiapkan sejumlah dasar hukum untuk menjerat pelaku pinjaman online ilegal. Salah satunya yakni UU ITE karena seringkali pelaku penyedia jasa pinjol mengancam korban dan menyebarkan foto porno nasabah.
0 comments:
Post a Comment