< >

Notification

×

Iklan

Iklan

🌤️ Info Cuaca & Gempa
Cuaca Banten
Sumber: BMKG
Gempa Terkini

Tag Terpopuler

Ade Yasin Ngumpulin Uang Buat Operasional Audit Dari Anak Buahnya

Rabu, 18 Mei 2022 | Rabu, Mei 18, 2022 WIB | Last Updated 2022-05-18T11:58:50Z

 

Bupati Non Aktif Bogor Ade Yasin. Foto : Istimewa

 JAKARTA  ( Kontak Banten) – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut, Bupati nonaktif Bogor Ade Yasin meminta para anak buahnya di Pemkot mengumpulkan uang.

Uang tersebut kemudian digunakan untuk biaya operasional anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) perwakilan Jawa Barat yang melakukan audit di Pemkot Bogor. Hal ini didalami dari sembilan saksi yang digarap penyidik komisi antirasuah pada Selasa (17/5) kemarin.

“Seluruh saksi hadir dan dikonfirmasi antara lain terkait dengan dugaan adanya perintah dari tersangka AY (Ade Yasin) untuk mengumpulkan sejumlah uang yang kemudian diduga diberikan kepada tersangka ATM (pegawai BPK perwakilan Jawa Barat Anthon Merdiansyah) dan kawan-kawan sebagai dana operasional pemeriksa selama proses audit berlangsung,” ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri lewat pesan singkat, Rabu (18/5).

Sembilan saksi itu yakni Kasubbid Akuntansi BPKAD Kabupaten Bogor Yeni Naryani PPK di RSUD Ciawi Bogor Irman Gapur, Wakil Direktur RSUD Ciawi Bogor Yukie Meistisia Anandaputri, dan Kepala Bappenda Kabupaten Bogor Arif Rahman.

Berikutnya, dua staf outsourcing bagian keuangan Sekretariat Daerah Kabupaten Bogor Nadia Septiyani dan Tubagus Hidayat, staf bagian keuangan Sekretariat Daerah Kabupaten Bogor Deri Harianto, staf Bapenda Kabupaten Bogor Mika Rosadi, serta staf Dinas PUPR Kabupaten Bogor Iwan Setiawan.

Sebanyak delapan orang ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan suap pengurusan laporan keuangan pemerintah daerah Kabupaten Bogor. Mereka adalah Ade Yasin, Sekdis PUPR Kabupaten Bogor Maulana Adam, Kasubid Kas Daerah BPKAD Kabupaten Bogor Ihsan Ayatullah, dan PPK pada Dinas PUPR Kabupaten Bogor Rizki Taufik.Sebagai pemberi suap, mereka disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

Sementara itu, empat orang pegawai BPK perwakilan Jawa Barat Anthon Merdiansyah, Arko Mulawan, Hendra Nur Rahmatullah Karwita, dan Gerri Ginanjar Trie Rahmatullah ditetapkan sebagai tersangka penerima suap.

Mereka disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
Level Pembaca
Peraturan Sistem
Sistem berjalan otomatis saat pembaca berada di halaman artikel.
Setiap satu menit membaca mendapatkan sepuluh poin pengalaman.
Jika mencapai seratus poin maka level naik otomatis.

Struktur Level:
Level 0 Pengunjung Baru
Level 1 sampai 2 Pembaca Pemula
Level 3 sampai 5 Pembaca Aktif
Level 6 sampai 9 Pembaca Setia
Level 10 sampai 14 Kontributor
Level 15 ke atas Master Berita
Tulis Komentar
Komentar Pembaca
×
Berita Terbaru Update