![]() |
ersangka Kasus Dugaan Tipikor Pasar Lingkungan Periuk di Kejari Kota Tangerang. |
TANGERANG ( Kontak Banten) – Kasus Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) di Pasar Lingkungan di Kecamatan Periuk yang diungkap Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Tangerang mencuri perhatian khalayak di Kota Tangerang. Pasalnya, kasus pengungkapan kasus ini dibuka kembali, sejak dimulai sebelumnya pada 2019 lalu.
Dimana, saat itu mantan Ketua Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kota Tangerang, Dasep terbukti menyeleweng dana pengembangan olahraga sebesar Rp662 juta. Kasus tersebut menunjukan bahwa kota Tangerang masih belum terbebas dari praktik-praktik korupsi.
Demikian diungkapkan oleh peneliti Peneliti Tangerang Public Transparency Watch (Truth), Ahmad Priatna. Dia pun mengapresiasi langkah yang dilakukan oleh Kejari Kota Tangerang dalam mengungkap praktik ini. Namun demikian, Nana menduga masih ada tersangka lain yang terlibat.
“Bisa di mungkinkan masih banyak keterlibatan pejabat atau oknum lain dalam penyelidikan kasus tersebut. Untuk itu kami terus mendorong upaya penyelesaian kasus harus dipublikasi secara berkala agar publik dapat memantau perkembangan kasus tersebut,” ujarnya Rabu, (18/5/2022).
Diketahui, Kejari Kota Tangerang menetapkan empat orang tersangka atas kasus dugaan Tipikor Pasar lingkungan di Kelurahan Gebang Raya, Kecamatan Periuk, Selasa, (10/5/2022). Mereka ditetapkan sebagai tersangka setelah terbukti merugikan negara sebesar Rp 600 juta lewat program Perindustrian dan Perdagangan Kota Tangerang pada 2017 ini.
Mereka yakni Pejabat Pembuat Komitmen Oke Salendro Setyo Rachman, Direktur PT. Nisara Karya Nusantara Andi Aripin. Diketahui, Oke kini menjabat sebagai Kepala Bidang Evaluasi dan Pelaporan Keberatan dan Pengendalian pada Badan Pendapatan Daerah Kota Tangerang.
Kemudian, Site Manager PT. Nisara Karya Nusantar AR dan Penerima Kuasa dari Direktur PT. Nisara Karya Nusantara, DIL. Atas perbuatannya, mereka dijerat pasal 21 Ayat 4 Huruf A Kuhap tentang Tipikor dengan ancaman Penjara 5 Tahun Lebih.
Diketahui, pembangunan tersebut menggunakan APBD kota tangerang dengan pagu anggaran senilai RP. 5.063.579.000 rupiah. Dari hasil penyelidikan Kejari, ditemukan kuantitas bangunan tersebut tidak sesuai dengan spesifikasi.
Serta didapati banyak item tidak terpasang sesuai dengan kontrak. Hal ini pun mengakibatkan kerugian keuangan negara senilai Rp. 640.673.987.
Menurut Nana masih banyak kasus serupa yang harus mendapat perhatian khusus dari aparat penegak hukum (APH) baik Kejari atau Polres Metro Tangerang Kota. Dari pantauan Truth melalui opentender.net milik Indonesia Corupption Watch (IWC) setidaknya ada beberapa pembangunan yang memiliki potensi kecurangan.
“Pembangunan stadion benteng, pengadaan bahan pakaian DPRD, Pengadaan buldozer dari Dinas LH Kota Tangerang, dan Pengadaan Asphalt Pave Dinas PUPR Kota Tangerang,” ungkapnya.
Dia menjelaskan Opentender.net adalah sebuah platform yang dikembangkan ICW dengan tujuan menyajikan data pengadaan barang dan jasa pemerintah beserta potensi resiko kecurangannya. Dengan sistem skoring dan paket pengadaan di atas yang kami jelaskan memiliki skor tinggi dan dan berpotensi terjadi frauad atau korupsi di dalamnya.
0 comments:
Post a Comment