< !-- -->

Notification

×

Iklan

Jadwal Imsakiyah

Kota Serang, Banten
Subuh 04:32 – 04:45
Ashar 15:26 – 15:27 (sekitar)
Maghrib 18:17 – 18:21 --:--:--
Isya 19:20 – 19:30 (perkiraan)
Menuju Buka Puasa: --:--:--

Iklan

Jadwal Imsakiyah Hari Ini

Jadwal Imsakiyah Hari Ini

Kota Serang, Banten
Subuh 04:32 – 04:45
Ashar 15:26 – 15:27 (sekitar)
Maghrib 18:17 – 18:21
--:--:--
Isya 19:20 – 19:30 (perkiraan)
Menuju Buka Puasa --:--:--

Tag Terpopuler

Pengedar Narkoba Dalam Bungkus Wafer Ditangkap Sat Resnarkoba Polresta Serkot

Sunday, 3 July 2022 | Sunday, July 03, 2022 WIB | Last Updated 2022-07-03T14:20:58Z

 


SERANG ( Kontak Banten) Penjualan sabu yang dimasukan ke dalam bungkus makanan ringan diungkap Sat Resnarkoba Polresta Serkot Selasa malam, 28 Juni 2022. Pelaku ditangkap sekitar pukul 21.30 WIB.

“Awalnya kita mengungkap sabu yang masukan dalam bungkus bekas wafer. Berat brutonya 101,1 gram,” Kasat Resnarkoba Polresta Serkot, AKP Agus Ahmad Kurnia, saat di konfirmasi Minggu (03/07/2022).

Peristiwa berasal dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya transaksi narkoba di Kelurahan Drangong, Kecamatan Taktakan, Kota Serang, Banten.

Kemudian Kasat Resnarkoba Polresta Serkot, AKP Agus Ahmad Kurnia bersama Unit II nya melakukan pengintaian dan pengumpulan informasi lainnya. Hasilnya, tim tersebut menangkap Mr (37) di dalam kontrakannya.

Dalam interogasi awal, Mr mengaku menyembunyikan narkoba diluar kontrakan, kemudian pelaku membawa polisi ke lokasi penyimpanan.

“Pelaku mengaku masih menyimpan beberapa plastik yamg diduga narkotika jenis shabu yang diletakkan diluar kontrakannya. Selanjutnya pelaku Mr diperintahkan untuk mengambil sabu tersebut dan ditemukan 6 bungkus plastik klip kecil yang diduga narkotika golongan I jenis sabu,” tuturnya.

Dari tangan pelaku Mr, polisi mendapatkan batang bukti sabu 101,1 gram dan 4,08 gram, kemudian timbangan digital, sedotan, plastik bening dan lakban.

Kini, pelaku sudah berada di Mapolresta Serkot untuk diperiksa lebih lanjut dan mempertanggung jawabkan perbuatannya. Kemudian batang bukti dibawa ke Puslabfor untuk diperiksa oleh kepolisian.

“Pelaku dikenakan Pasal 114 ayat (2) Sub Pasal 112 ayat (2), Undang-undang (UU) RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. Ancaman pidana maksimal 20 tahun kurungan penjara,” ucapnya
Level Pembaca
Peraturan Sistem
Sistem berjalan otomatis saat pembaca berada di halaman artikel.
Setiap satu menit membaca mendapatkan sepuluh poin pengalaman.
Jika mencapai seratus poin maka level naik otomatis.

Struktur Level:
Level 0 Pengunjung Baru
Level 1 sampai 2 Pembaca Pemula
Level 3 sampai 5 Pembaca Aktif
Level 6 sampai 9 Pembaca Setia
Level 10 sampai 14 Kontributor
Level 15 ke atas Master Berita
Tulis Komentar
Komentar Pembaca
×
Berita Terbaru Update