< !-- -->

Notification

×

Iklan

Jadwal Imsakiyah

Kota Serang, Banten
Subuh 04:32 – 04:45
Ashar 15:26 – 15:27 (sekitar)
Maghrib 18:17 – 18:21 --:--:--
Isya 19:20 – 19:30 (perkiraan)
Menuju Buka Puasa: --:--:--

Iklan

Jadwal Imsakiyah Hari Ini

Jadwal Imsakiyah Hari Ini

Kota Serang, Banten
Subuh 04:32 – 04:45
Ashar 15:26 – 15:27 (sekitar)
Maghrib 18:17 – 18:21
--:--:--
Isya 19:20 – 19:30 (perkiraan)
Menuju Buka Puasa --:--:--
Instagram @kontakbanten.id

Tag Terpopuler

KPK Setor Rp 16.2 Miliar Uang Rampasan Dari Jualiari Batubara

Monday, 29 August 2022 | Monday, August 29, 2022 WIB | Last Updated 2022-08-29T11:30:17Z

 


JAKARTA ( KONTAK BANTEN)  - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyetorkan uang rampasan senilai Rp 16,2 miliar dari kasus korupsi yang menyeret eks Menteri Sosial (Mensos) Juliari P Batubara ke negara. Langkah ini merupakan salah satu wujud upaya asset recovery oleh KPK.


“Jaksa eksekutor KPK Rusdi Amin dan Andry Prihandono telah melakukan penyetoran ke kas negara uang rampasan senilai Rp 16,2 miliar dalam perkara terpidana Juliari P Batubara dan kawan-kawan berdasarkan putusan majelis hakim pengadilan tipikor yang berkekuatan hukum tetap,” ujar Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri lewat pesan singkat, Senin (29/8).

Ali menjelaskan, uang rampasan itu sebelumnya merupakan barang bukti yang juga diamankan saat tim KPK menggelar operasi tangkap tangan (OTT) terhadap salah satu terpidana di kasus tersebut, yakni Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Kementerian Sosial (Kemensos), Matheus Joko Santoso.

Barang bukti yang diperoleh ketika itu berupa uang tunai pecahan rupiah, dolar Amerika Serikat (AS), dan dolar Singapura.

KPK ke depan masih akan terus melakukan penyetoran ke kas negara agar asset recovery dapat bisa tetap maksimal di antaranya melalui penagihan pembayaran pidana denda dan uang pengganti serta penyetoran barang bukti uang hingga lelang barang rampasan,” tutur Ali.

Diketahui, Juliari dijebloskan ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Tangerang usai divonis hukuman 12 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider enam bulan kurungan pada 23 Agustus 2021 oleh Pengadilan Negeri Tipikor Jakarta Pusat dalam kasus korupsi dana bantuan sosial (bansos)

Selain itu, Matheus dalam kasus tersebut divonis sembilan tahun penjara serta denda Rp 450 juta subsider enam bulan kurungan.

Majelis hakim menyatakan, Matheus Joko terbukti secara sah dan meyakinkan telah menerima suap terkait pengadaan bansos Covid-19 pada wilayah Jabodetabek. Tindak pidana itu dilakukannya bersama dengan mantan Kabiro Umum Kemensos, Adi Wahyono dan Juliari.
×
Berita Terbaru Update